Jakarta (tutur.co.id) — Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) menyambut positif delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Danantara Indonesia. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memperkuat kredibilitas pasar modal nasional di mata investor global.
Ketua Umum PAEI David Sutyanto menilai arah kebijakan reformasi tersebut sejalan dengan praktik terbaik internasional, khususnya dalam peningkatan transparansi dan tata kelola pasar modal.
“Arah kebijakan tersebut sejalan dengan praktik terbaik internasional. Peningkatan free float dan transparansi kepemilikan diyakini mampu memperdalam likuiditas, mengurangi asimetri informasi, sekaligus meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global,” ujar David dalam keterangan resmi yang diterima tutur.co.id, Senin (2/2/2026).
Meski demikian, PAEI menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang dilakukan secara bertahap, proporsional, dan adaptif. Pendekatan tersebut dinilai penting agar reformasi tidak mengganggu kelancaran perdagangan sekaligus tetap melindungi kepentingan investor.
Menurut David, keseimbangan antara perlindungan investor dan dinamika pasar harus dijaga melalui regulasi yang tepat sasaran serta penegakan hukum yang konsisten dan terukur.
“Reformasi ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Dengan kebijakan yang presisi dan kolaboratif, kepercayaan investor domestik maupun global akan semakin menguat,” katanya.
PAEI memandang integritas informasi dan kualitas tata kelola sebagai prasyarat utama terciptanya kepercayaan pasar (market trust) dan mekanisme pembentukan harga yang efisien. Tanpa transparansi dan tata kelola yang kuat, pasar modal sulit berkembang secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, delapan agenda utama reformasi integritas pasar modal mencakup peningkatan batas minimum free float, penguatan transparansi ultimate beneficial ownership, peningkatan granularitas data kepemilikan saham, hingga demutualisasi bursa.
Selain itu, reformasi juga diarahkan pada penguatan penegakan peraturan dan sanksi, peningkatan standar tata kelola serta kompetensi pengurus emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi dari sisi permintaan, penawaran, dan infrastruktur, serta penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan industri pasar modal.
PAEI berharap seluruh agenda reformasi tersebut tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi dapat diimplementasikan secara konsisten dan transparan untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

