Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Fadia Arafiq mengenai pengadaan outsourcing atau tenaga ahli daya di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah.
“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Lebih lanjut Budi menyebut KPK menduga terjadi pengkondisian dalam pengadaan tenaga ahli daya tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas pada Pemkab Lamongan prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” katanya.
Penangkapan Bupati Fadia Arafiq merupakan OTT ketujuh KPK selama 2026. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap bersama dua orang lainnya di Semarang, dan 11 orang lain di Pekalongan.

