Oleh: Didik J. Rachbini
Nilai tukar rupiah terus dalam tekanan. Bahkan, dalam berbagai analisis pasar, rupiah disebut sudah berada pada posisi undervalue. Pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa angka kurs hari ini, melainkan: mengapa pasar tidak lagi berpihak kepada Indonesia?
Masalah ini tidak bisa dibaca semata sebagai persoalan teknis ekonomi. Ini adalah persoalan ekonomi politik. Ketika kepercayaan melemah, pasar bergerak menjauh. Modal keluar. Investor menahan diri. Dunia usaha kehilangan optimisme. Dan rupiah menjadi korban pertama.
Indonesia sebenarnya pernah menghadapi situasi jauh lebih buruk. Pada puncak krisis 1998, nilai tukar rupiah sempat menembus Rp16.800 per dolar AS. Namun dalam waktu relatif singkat, pada masa pemerintahan B. J. Habibie, rupiah mampu menguat hingga sekitar Rp6.500 per dolar AS. Banyak orang lupa bahwa pemulihan itu bukan sekadar hasil resep teknokratik. Yang bekerja saat itu adalah pemulihan kepercayaan.
Saya menjadi saksi sekaligus pelaku langsung pada periode tersebut. Saat itu saya diangkat sebagai anggota Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani melalui Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998. Dari dalam proses itu, saya melihat sendiri bahwa Habibie memahami akar krisis secara tepat: Indonesia sedang mengalami krisis kepercayaan dan krisis institusi, bukan hanya krisis fundamental ekonomi.

Pada awal pemerintahannya, Habibie ditentang keras. Legitimasinya dipersoalkan karena dianggap bagian dari Orde Baru. Namun Habibie memiliki keyakinan penuh bahwa posisinya sebagai presiden transisi adalah sah dan legal. Dengan keyakinan itu, ia berkali-kali menyampaikan—secara implisit maupun eksplisit—bahwa tugas utamanya adalah memulihkan kepercayaan terhadap pemerintah dan membawa Indonesia kembali normal.
Di titik inilah Habibie mengambil langkah yang berbeda dari sekadar pendekatan teknokratis. Ia memahami bahwa pasar membaca arah politik sama seriusnya dengan membaca data ekonomi.
Karena itu, penguatan trust dilakukan secara bersamaan melalui pemulihan ekonomi dan transformasi politik menuju demokrasi yang terbuka. Reformasi institusi dijalankan secara serius. Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan menitikberatkan pembangunan sumber daya manusia. Anggaran pendidikan dipatok 20 persen APBN. Fondasi kesehatan nasional diperkuat. Otonomi daerah dibuka. Pemilu dipercepat. Pers dibebaskan tanpa lagi dikontrol SIUPP. Tahanan politik dibebaskan. Ruang demokrasi dibuka lebar.
Habibie memberi sinyal kuat kepada masyarakat dan dunia internasional bahwa Indonesia sedang bergerak menuju transisi damai dan sistem yang lebih modern. Itulah yang perlahan menormalkan kepanikan. Dunia usaha mulai percaya. Masyarakat internasional mulai kembali melihat Indonesia sebagai negara yang memiliki arah.
Pemulihan rupiah pada masa itu terutama didorong oleh pulihnya kepercayaan melalui reformasi institusional dan demokratisasi.
Baru setelah fondasi kepercayaan dibangun, langkah-langkah teknokratik dijalankan secara agresif. Restrukturisasi dan rekapitalisasi bank dipercepat. BPPN dibentuk. Saya sendiri berada di Badan Supervisi bersama Mar’ie Muhammad. Bank-bank negara digabung menjadi Bank Mandiri. Ahli-ahli dari Jerman dipanggil langsung untuk membantu reformasi kelembagaan ekonomi.
Hasilnya terasa hingga hari ini. Sistem perbankan Indonesia jauh lebih kuat dibanding era 1998. Ketika krisis finansial global 2008 menghantam pasar modal dunia akibat runtuhnya sektor properti Amerika Serikat, perbankan Indonesia tidak kolaps seperti sebelumnya. Padahal tekanan pasar saat itu sangat besar.
Habibie juga memahami bahwa episentrum krisis 1998 berada di Jalan Thamrin: Bank Indonesia. Di sana, kapitalisme kroni berjalan berdampingan dengan kebijakan moneter. Bank sentral kala itu menjadi alat oligarki untuk memburu rente ekonomi.
Karena itu, salah satu reformasi paling penting yang dilakukan Habibie adalah melahirkan independensi Bank Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 1999. Sejak saat itu, BI tidak lagi berada di bawah kendali langsung kekuasaan politik. Fokusnya diarahkan menjadi otoritas moneter yang kredibel, bukan alat pembiayaan proyek-proyek politik.
Bersamaan dengan itu, Habibie juga mendorong lahirnya undang-undang anti-monopoli agar dunia usaha bersaing secara sehat. Reformasi institusi moneter dan sektor riil inilah yang menjadi fondasi penting bagi pemerintahan-pemerintahan setelahnya.
Hari ini, kita kembali berhadapan dengan masalah yang serupa: menurunnya kepercayaan. Arus modal keluar meningkat. Pasar membaca terlalu banyak sinyal negatif. Karena itu, pemerintah perlu memahami bahwa persoalan nilai tukar bukan hanya soal intervensi moneter atau cadangan devisa. Ini soal bagaimana negara membangun kredibilitas.
Menteri-menteri harus memberikan sinyal yang menenangkan pasar. Kepercayaan harus dipulihkan secara bertahap. Sebab trust adalah fondasi. Namun fondasi saja tidak cukup. Ia harus diikuti reformasi institusi yang berkesinambungan.
Inilah pelajaran terbesar dari era Habibie: reformasi ekonomi tidak bisa dipisahkan dari reformasi politik dan institusi. Independensi BI, restrukturisasi perbankan, UU persaingan usaha, demokratisasi, desentralisasi, hingga pemilu yang terbuka adalah satu paket pemulihan kepercayaan.
Karena itu, rencana Prabowo Subianto untuk melakukan deregulasi birokrasi merupakan arah yang tepat dan mutlak dilakukan. Tetapi deregulasi harus menjadi bagian dari reformasi institusi yang komprehensif, bukan sekadar penyederhanaan prosedur administratif.
Masalah mendasar ekonomi Indonesia hari ini adalah institusi yang belum cukup kuat untuk menciptakan daya saing dan iklim investasi yang sehat. Investasi tumbuh tidak memadai. Ekspor belum cukup kuat menghimpun cadangan devisa. Daya saing tertinggal dibanding Vietnam, Korea Selatan, maupun China.
Tanpa reformasi institusi yang serius menuju ekonomi yang kompetitif dan ramah investasi, rupiah akan terus rentan terhadap guncangan.
Sejarah Habibie menunjukkan satu hal penting: kurs bukan sekadar angka di layar perdagangan valuta asing. Ia adalah cermin kepercayaan terhadap negara.
*) Penulis adalah rektor Universitas Paramadina Jakarta

