Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»OJK Wajibkan Free Float 15%, Emiten Diberi Waktu Hingga 2027

OJK Wajibkan Free Float 15%, Emiten Diberi Waktu Hingga 2027

Market Gusti Tetiro26 Maret 2026 / 06:58 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Papan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto:Tutur/Yoga)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Upaya memperdalam pasar modal Indonesia memasuki fase baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mendorong peningkatan porsi saham publik (free float) minimum menjadi 15% bagi seluruh emiten, dengan implementasi dilakukan secara bertahap mulai hingga Maret 2027.

Kebijakan ini tidak sekadar perubahan teknis, melainkan strategi struktural untuk meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor, serta memperkuat kredibilitas pasar domestik di mata global. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa panduan resmi akan dirilis pada akhir Maret 2026 sebagai acuan implementasi tahap awal.

“Jadi Maret tahun depan itu batas waktu tahap pertama, kemudian berlanjut ke tahap berikutnya. Maret ini panduannya sudah keluar,” ujarnya.

Saat ini, regulator masih menunggu finalisasi revisi aturan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang akan menaikkan ambang batas free float dari 7,5% menjadi 15%. Ketentuan ini akan berlaku menyeluruh, baik untuk perusahaan yang sudah tercatat maupun calon emiten melalui penawaran umum perdana (IPO).

Namun, fokus kebijakan tidak berhenti pada likuiditas. OJK juga memperkuat fondasi tata kelola melalui pengetatan standar good corporate governance (GCG). Di antaranya, kewajiban peningkatan kapasitas bagi direksi dan komisaris, serta sertifikasi khusus bagi auditor yang menangani laporan keuangan emiten—langkah yang ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelaporan.

Dalam kerangka penegakan aturan, OJK menyiapkan pendekatan yang lebih tegas. Emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float sesuai jadwal berisiko menghadapi kebijakan keluar dari bursa (delisting), sebagai bagian dari exit policy yang tengah disiapkan.

Untuk meminimalkan risiko disrupsi pasar, OJK akan membentuk tim kerja lintas pemangku kepentingan, termasuk Self-Regulatory Organization (SRO), manajer investasi, hingga investor global. Tim ini bertugas memastikan kesiapan emiten sekaligus mengukur daya serap pasar agar implementasi berjalan terukur tanpa memicu volatilitas berlebihan.

Baca Juga  Opini: Transformasi Transportasi Umum Demi Kemandirian Energi Indonesia

Bagi pelaku pasar dan korporasi, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa arah reformasi pasar modal Indonesia semakin menekankan kualitas, transparansi, dan daya saing global. Emiten dituntut tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga beradaptasi dengan standar pasar yang semakin tinggi.

Emiten free float headline OJK Pasar Modal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiplomasi 15 Poin AS ke Iran: Harapan Baru atau Sekadar Tekanan Politik?
Next Article Orlando City Rekrut Griezmann dari Atletico Madrid

Berita Lainnya

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pengadilan AS Denda Rp100 Miliar Meta dan Google, Dinilai Bikin Anak Kecanduan Medsos

Adi P27 Maret 2026 / 08:15 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.