Jakarta (tutur.co.id) — Upaya memperdalam pasar modal Indonesia memasuki fase baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mendorong peningkatan porsi saham publik (free float) minimum menjadi 15% bagi seluruh emiten, dengan implementasi dilakukan secara bertahap mulai hingga Maret 2027.
Kebijakan ini tidak sekadar perubahan teknis, melainkan strategi struktural untuk meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor, serta memperkuat kredibilitas pasar domestik di mata global. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa panduan resmi akan dirilis pada akhir Maret 2026 sebagai acuan implementasi tahap awal.
“Jadi Maret tahun depan itu batas waktu tahap pertama, kemudian berlanjut ke tahap berikutnya. Maret ini panduannya sudah keluar,” ujarnya.
Saat ini, regulator masih menunggu finalisasi revisi aturan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang akan menaikkan ambang batas free float dari 7,5% menjadi 15%. Ketentuan ini akan berlaku menyeluruh, baik untuk perusahaan yang sudah tercatat maupun calon emiten melalui penawaran umum perdana (IPO).
Namun, fokus kebijakan tidak berhenti pada likuiditas. OJK juga memperkuat fondasi tata kelola melalui pengetatan standar good corporate governance (GCG). Di antaranya, kewajiban peningkatan kapasitas bagi direksi dan komisaris, serta sertifikasi khusus bagi auditor yang menangani laporan keuangan emiten—langkah yang ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelaporan.
Dalam kerangka penegakan aturan, OJK menyiapkan pendekatan yang lebih tegas. Emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float sesuai jadwal berisiko menghadapi kebijakan keluar dari bursa (delisting), sebagai bagian dari exit policy yang tengah disiapkan.
Untuk meminimalkan risiko disrupsi pasar, OJK akan membentuk tim kerja lintas pemangku kepentingan, termasuk Self-Regulatory Organization (SRO), manajer investasi, hingga investor global. Tim ini bertugas memastikan kesiapan emiten sekaligus mengukur daya serap pasar agar implementasi berjalan terukur tanpa memicu volatilitas berlebihan.
Bagi pelaku pasar dan korporasi, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa arah reformasi pasar modal Indonesia semakin menekankan kualitas, transparansi, dan daya saing global. Emiten dituntut tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga beradaptasi dengan standar pasar yang semakin tinggi.

