Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat harus tetap mengedepankan pengawasan yang kuat, khususnya di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan Indonesia tetap memiliki hak akses penuh terhadap data yang diproses atau disimpan di luar negeri.
“OJK menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawas terhadap data lintas batas sebagai prasyarat diperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri,” ujar Dian.
Ia menekankan akses tersebut harus bersifat segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan guna mendukung fungsi pengaturan dan pengawasan.
OJK menilai kebijakan ini dapat diterapkan selama perbankan memenuhi ketentuan terkait manajemen risiko teknologi informasi, skema alih daya, serta perlindungan data konsumen.
Namun, sejumlah risiko tetap menjadi perhatian, mulai dari konsentrasi pada penyedia teknologi asing, yurisdiksi hukum, hingga ketahanan dan pemulihan insiden siber lintas negara.
“OJK menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan otoritas terkait serta penguatan perangkat pengawasan,” kata Dian.
Dengan langkah tersebut, OJK optimistis stabilitas dan ketahanan sistem keuangan nasional tetap terjaga di tengah implementasi kebijakan data lintas batas.

