Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump akan memberlakukan kebijakan baru berupa uang jaminan (visa bond) sebesar US$15.000 atau sekitar Rp254 juta bagi warga dari 50 negara yang mengajukan visa kunjungan mulai 2 April 2026.
Kebijakan ini menyasar pemohon visa bisnis (B1) dan wisata (B2) dengan tujuan menekan pelanggaran izin tinggal (overstay). Pemerintah AS menegaskan dana tersebut bersifat deposit dan akan dikembalikan jika pemegang visa pulang sesuai ketentuan.
“Dana tersebut akan dikembalikan kepada pemegang visa yang pulang ke negara asalnya sesuai masa berlaku visa,” ujar pejabat Departemen Luar Negeri AS.
Mengutip laporan Reuters, terdapat tambahan 12 negara baru dalam daftar, sehingga total mencapai 50 negara. Sebagian besar berasal dari kawasan Afrika dan Asia, termasuk Kamboja, Ethiopia, hingga Papua Nugini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pendekatan imigrasi ketat yang diusung pemerintahan Trump, sejalan dengan agenda “America First” yang menekankan penguatan kontrol perbatasan.
Di satu sisi, pemerintah menilai langkah ini efektif untuk mengurangi overstay dan beban deportasi. Namun di sisi lain, kelompok hak asasi manusia menilai kebijakan tersebut berpotensi diskriminatif karena menciptakan “filter ekonomi” bagi warga dari negara berkembang.

