Jakarta (tutur.co.id) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan taringnya pada perdagangan akhir pekan ini. Setelah sempat bergerak stabil di hari sebelumnya, harga emas Antam terpantau merangkak naik tipis pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Melansir data resmi dari situs Logam Mulia, harga dasar emas Antam pecahan 1 gram hari ini dibanderol sebesar Rp 2.660.000. Angka ini tercatat naik sebesar Rp 5.000 dibandingkan dengan harga perdagangan hari Jumat kemarin yang berada di level Rp 2.655.000 per gram.
Di sisi lain, pergerakan positif juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali oleh pihak Antam. Harga buyback emas Antam hari ini berada di level Rp 2.378.000 per gram, melonjak signifikan sekitar Rp 38.000 dari perdagangan sebelumnya.
Harga buyback ini merupakan acuan bagi yang ingin menjual kembali koleksi emas batangan yang dimiliki ke Butik Logam Mulia.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar lengkap rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran per Sabtu, 27 Juni 2026 (belum termasuk pajak):
0,5 gram: Rp 1.380.000
1 gram: Rp 2.660.000
2 gram: Rp 5.260.000
3 gram: Rp 7.865.000
5 gram: Rp 13.075.000
10 gram: Rp 26.095.000
25 gram: Rp 65.112.000
50 gram: Rp 130.145.000
100 gram: Rp 260.212.000
250 gram: Rp 650.265.000
500 gram: Rp 1.300.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.600.600.000
Faktor Pemicu dan Aturan Pajak
Kenaikan harga komoditas emas belakangan ini masih dipicu oleh tingginya ketidakpastian geopolitik global, salah satunya ketegangan yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran di Timur Tengah. Di tengah situasi konflik yang belum mereda, investor global cenderung beralih ke aset yang lebih aman sehingga harga emas terus tertahan di level yang cukup tinggi.
Sebagai informasi tambahan bagi konsumen, setiap pembelian emas batangan di Butik Logam Mulia Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk pemegang NPWP, dan 0,5% bagi pembeli non-NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dipotong langsung PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (pemilik NPWP) atau 3% (non-NPWP).
Tips Investasi, mengingat harga emas yang bersifat fluktuatif harian namun stabil dalam jangka panjang, momentum kenaikan tipis di akhir pekan ini bisa menjadi pertimbangan baik untuk melakukan dollar-cost averaging (mencicil investasi) demi menjaga nilai aset dari inflasi.

