Jakarta (tutur.co.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Permohonan Nomor 103/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Dengan demikian, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 103/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu 29 April 2026.
Suhartoyo mengatakan MK telah menerima surat perihal permohonan pencabutan atau penarikan disertai dengan alasannya dari Pemohon. Hal itu kemudian dikonfirmasi MK dalam persidangan yang pada pokoknya Pemohon membenarkan perihal penarikan permohonan dimaksud. Dalam rapat permusyawaratan hakim, penarikan permohonan tersebut dinyatakan beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI). Menurut PKPI, kedua norma yang diuji dalam permohonan ini menempatkan kedudukan organisasi profesi kurator dan pengurus tidak setara dengan organisasi profesi lainnya yang sering bersinggungan dalam proses kepailitan dan PKPU seperti profesi hakim, notaris, kepolisian, kejaksaan, dan lainnya yang memiliki payung hukum atau pengaturan setingkat undang-undang.
Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
“Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan undang-undang ini” bunyi pasal 1 angka 5 UU Kepailitan dan PKPU.
Lalu pasal 70 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah: a. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan; b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pemohon menuturkan pengaturan tentang organisasi profesi kurator dan pengurus hanya dalam penjelasan pasal, tidak di dalam batang tubuh, baik Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU.
Padahal, organisasi kurator dan pengurus di Indonesia yang tergabung dalam Komite Bersama memiliki peran dan beban tugas yang besar dalam mencetak profesi kurator dan pengurus yang profesional dalam menyelenggarakan pelatihan atau pendidikan dan ujian profesi kurator dan pengurus, menegakkan standar profesi dan kode etik, serta meningkatkan kemampuan anggota-anggotanya yang merupakan kurator dan pengurus sebagai quasi-yudisial dalam mengurus dan membereskan harta pailit sesuai putusan lembaga peradilan.
Selain itu, Pemohon mempersoalkan tidak adanya pengaturan pembatasan jumlah organisasi kurator dan pengurus di Indonesia. Hal ini menimbulkan celah hukum dan penyelundupan hukum yang tidak memberikan kepastian hukum dan akhirnya tidak memberikan perlindungan hukum atas harta kekayaan baik debitur maupun kreditur yang merupakan hak asasi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon juga menyebutkan penjabarkan perbandingan pengaturan organisasi profesi kurator dan pengurus dengan organisasi profesi notaris yang sama-sama terdaftar dan menjadi mitra strategis pada Kementerian Hukum. Menurutnya, terdapat ketidaksejajaran dan diskriminasi pengaturan tentang organisasi profesi di Indonesia.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Kurator adalah Balah Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang telah terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan serta menjadi anggota aktif salah satu organisasi profesi kurator dan pengurus di Indonesia yang terdiri dari Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI); Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI); Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI); dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pemohon juga ingin Pasal 70 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU diberikan pemaknaan baru sebagaimana petitum yang disampaikan.

