Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengevaluasi kondisi fiskal pemerintah daerah (pemda) yang mengeluhkan berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan daerah yang benar-benar mengalami tekanan keuangan memperoleh respons kebijakan yang tepat dari pemerintah pusat.
Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan tengah memetakan kondisi fiskal daerah dengan menelaah posisi kas masing-masing pemerintah daerah, termasuk penggunaan dana yang tersimpan di perbankan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lanjutan.
“Kami sedang memeriksa daerah-daerah mana saja yang enggak punya duit. Kami akan melihat uang mereka di bank seperti apa, dipakai apa enggak,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juli 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga 31 Mei 2026 realisasi TKD mencapai Rp306,1 triliun atau 44,17% dari pagu APBN 2026 sebesar Rp693 triliun. Realisasi tersebut turun 4,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain itu, alokasi TKD dalam APBN 2026 juga lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp693 triliun, turun dari Rp919,9 triliun pada APBN 2025.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah belum menentukan daerah mana yang akan memperoleh perhatian khusus. Hasil pemetaan masih akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Karena saya mesti dapat izin dari Bapak Presiden dan juga komunikasi nanti dengan Kementerian Dalam Negeri. Betul enggak yang kita propose itu. Jadi belum bisa saya beritahu sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menilai penurunan realisasi TKD sejauh ini belum memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat masih menyalurkan anggaran melalui berbagai program kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di daerah sehingga aktivitas pembangunan tetap berjalan.
“Saya rasa tidak semua daerah mengalami kontraksi ekonomi. Pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah masih tumbuh. Mungkin ada yang kaget karena kegiatan yang dibiayai TKD tiba-tiba berkurang, tetapi secara prinsip ekonomi daerah masih bertumbuh,” kata Nufransa.
Ia menegaskan berkurangnya alokasi TKD tidak berarti pembangunan di daerah ikut menurun karena pemerintah pusat tetap memberikan dukungan melalui belanja kementerian dan lembaga.
“Prinsipnya, meski TKD dikurangi, pembangunan tidak berkurang. Itu yang dilakukan pemerintah pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai persoalan penurunan TKD tidak sepenuhnya disebabkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurut Yusuf, masih terdapat perbedaan kapasitas fiskal antardaerah dalam menyusun perencanaan dan menyerap anggaran. Selain itu, pemerintah pusat kini menerapkan mekanisme penyaluran yang lebih ketat untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pendekatan ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, tetapi dalam jangka pendek dapat memperlambat pencairan dana dan memengaruhi pelaksanaan belanja daerah,” kata Yusuf.
Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menahan belanja produktif pemerintah daerah. Ketika ruang fiskal menyempit sementara belanja wajib, seperti gaji pegawai, terus meningkat, pemerintah daerah cenderung menunda belanja modal maupun belanja barang dan jasa yang memiliki efek pengganda besar terhadap perekonomian.
“Kondisi ini menjadi lebih menantang apabila pendapatan asli daerah belum tumbuh cukup kuat untuk mengompensasi berkurangnya transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.

