Jakarta (Tutur.co.id) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Karawang pada Rabu (18/2) kemarin. Dari barang bukti yang dimusnahkan ada juga jenis. MDMB-4EN-PINACA dalam bentuk padat dan cairan.
Tidak seperti ganja dan sabu, tentu MDMB-4EN-PINACA masih terdengar asing di telinga. Lalu apa itu MDMB-4EN-PINACA yang kerap dikaitkan dengan kasus narkotika? Dan apa bahaya dari MDMB-4EN-PINACA?
MDMB-4EN-PINACA adalah salah satu jenis kanabinoid sintetis, yakni senyawa kimia buatan yang dirancang untuk meniru efek zat aktif ganja (THC) pada tubuh manusia. Meski sering dipasarkan sebagai “tembakau sintetis” atau campuran herbal, zat ini tidak berasal dari tanaman alami, melainkan dibuat di laboratorium dengan struktur kimia yang kompleks.
Termasuk Golongan Narkotika Baru (NPS)
MDMB-4EN-PINACA masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru. Kelompok ini berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir karena produsen gelap terus memodifikasi struktur kimia untuk menghindari aturan hukum.
Di Indonesia, pengawasan terhadap zat seperti ini berada di bawah kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang secara berkala memperbarui daftar zat terlarang sesuai perkembangan temuan di lapangan.
Cara Kerja di Dalam Tubuh
Secara farmakologis, MDMB-4EN-PINACA bekerja dengan mengikat reseptor cannabinoid (CB1 dan CB2) di otak dan sistem saraf. Namun, berbeda dengan ganja alami, efek zat sintetis ini sering kali jauh lebih kuat, tidak stabil dan sulit diprediksi dampaknya.
Beberapa efek yang dilaporkan dari penggunaan MDMB-4EN-PINACA antara lain halusinasi berat, paranoia dan kecemasan ekstrem, detak jantung cepat (takikardia), tekanan darah meningkat,kejang dan penurunan kesadaran.
Dalam sejumlah kasus di berbagai negara, kanabinoid sintetis seperti MDMB-4EN-PINACA juga dikaitkan dengan keracunan akut hingga kematian.
Mengapa Berbahaya?
Berbeda dengan ganja yang kandungan zat aktifnya relatif dapat diperkirakan, MDMB-4EN-PINACA sering kali dicampurkan secara ilegal ke dalam rokok elektrik (vape), cairan liquid, atau tembakau tanpa label yang jelas. Pengguna sering kali tidak mengetahui dosis maupun kandungan sebenarnya.
Selain itu, zat ini diproduksi tanpa standar keamanan, sehingga kemurnian dan konsentrasinya sangat bervariasi.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, MDMB-4EN-PINACA telah dimasukkan dalam daftar zat terlarang karena efeknya yang berbahaya dan potensi penyalahgunaannya yang tinggi. Kepemilikan, distribusi, maupun produksinya dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

