Jakarta (tutur.co.id) – Cek kembali masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda dan pastikan tidak terlambat melakukan perpanjangan. Hari ini, Kamis (4/6/2026), warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di lima titik berbeda.
Layanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih aktif.
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur
Lobby depan Mall Grand Cakung
Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung.
Jakarta Barat
Lobby Utama LTC Glodok
Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari.
Jakarta Barat
Lobby Selatan Mall Ciputra
Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren, Grogol.
Jakarta Selatan
Area parkir samping Universitas Trilogi
Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran, Duren Tiga.
Jakarta Pusat
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Sawah Besar.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta salinannya, hasil tes psikologi, dan hasil tes kesehatan.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

