Jakarta (tutur.co.id) – Periksa kembali masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda dan pastikan tidak terlambat melakukan perpanjangan. Warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (19/5/2026) di lima lokasi berbeda.
Layanan SIM Keliling ini memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Adapun layanan yang tersedia hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur
Lobby depan Mall Grand Cakung
Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung.
Jakarta Barat
Lobby Utama LTC Glodok
Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari.
Jakarta Barat
Lobby Selatan Mall Ciputra
Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren, Grogol Petamburan.
Jakarta Selatan
Area parkir samping Universitas Trilogi
Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran, Duren Tiga.
Jakarta Pusat
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Sawah Besar.
Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
Adapun syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
- Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

