Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»KPPU Denda 97 Fintech Rp755 Miliar, Polemik Kartel Bunga Pindar Mengemuka

KPPU Denda 97 Fintech Rp755 Miliar, Polemik Kartel Bunga Pindar Mengemuka

Finance Gusti Tetiro31 Maret 2026 / 08:18 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dampak pinjaman online terhadap keluarga (Foto: Tutur/Ilustrasi AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.

Putusan tersebut memicu perdebatan di kalangan pelaku industri dan pengamat, terutama terkait konteks historis kebijakan bunga pinjaman daring (pindar) di Indonesia.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai KPPU seharusnya melihat kronologi kebijakan secara lebih komprehensif, termasuk periode sebelum adanya regulasi batas bunga.

“Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga ditentukan masing-masing perusahaan sehingga cenderung lebih tinggi. Jika ditelusuri, asosiasi mengambil peran karena ada kekosongan regulasi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia juga mempertanyakan apakah KPPU telah mempertimbangkan keseimbangan pasar saat regulasi belum terbentuk. Menurutnya, pada periode tersebut, masyarakat justru banyak mengeluhkan tingginya bunga pinjaman daring, terutama dari platform ilegal.

Kekosongan aturan itu kemudian mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas bunga pindar guna melindungi konsumen. Aturan ini awalnya dituangkan dalam pedoman etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebelum diperkuat melalui Surat Edaran OJK.

Ketentuan terbaru dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2025 mengatur batas manfaat ekonomi yang dapat dibebankan kepada peminjam, sebagai bagian dari upaya menciptakan praktik usaha yang sehat dan transparan.

Namun, pihak industri membantah adanya praktik kartel. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Entjik S Djafar, menegaskan tidak pernah ada kesepakatan bersama terkait penetapan suku bunga di antara pelaku usaha.

“Kami kecewa dengan putusan KPPU. Batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending,” katanya.

Menurut Entjik, seluruh anggota asosiasi telah bertindak sesuai arahan regulator saat kebijakan tersebut diterapkan, tanpa adanya niat untuk melanggar aturan persaingan usaha.

Baca Juga  Kapolri Pastikan Pantau Indikasi Pidana Saham Gorengan

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan menghormati putusan KPPU dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan komitmen regulator untuk terus memperkuat tata kelola industri pindar.

“OJK akan terus mendorong penguatan manajemen risiko dan pelindungan konsumen agar industri pindar tetap sehat dan berintegritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, industri pindar diharapkan terus berkontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan, khususnya bagi sektor UMKM dan pemerataan ekonomi nasional.

Dari total 97 perusahaan yang dikenai sanksi, lima entitas dengan denda terbesar antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar, PT Indonesia Fintopia Technology Rp49,1 miliar, serta PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar.

Putusan ini menjadi sorotan penting bagi industri fintech nasional, sekaligus menegaskan perlunya keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian regulasi dalam mendorong inovasi sektor keuangan digital.

bunga pinjaman online fintech lending headline KPPU OJK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTrump Ancam Ambil Alih Pulau Kharg Jika Selat Hormuz Tetap Tertutup
Next Article Lokasi Layanan SIM Keliling 31 Maret 2026

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Wamenkeu Tanggapi Isu Purbaya Dirawat di Rumah Sakit

Deba Salamah02 Mei 2026 / 21:25 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.