Jakarta (tutur.co.id) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.
Putusan tersebut memicu perdebatan di kalangan pelaku industri dan pengamat, terutama terkait konteks historis kebijakan bunga pinjaman daring (pindar) di Indonesia.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai KPPU seharusnya melihat kronologi kebijakan secara lebih komprehensif, termasuk periode sebelum adanya regulasi batas bunga.
“Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga ditentukan masing-masing perusahaan sehingga cenderung lebih tinggi. Jika ditelusuri, asosiasi mengambil peran karena ada kekosongan regulasi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia juga mempertanyakan apakah KPPU telah mempertimbangkan keseimbangan pasar saat regulasi belum terbentuk. Menurutnya, pada periode tersebut, masyarakat justru banyak mengeluhkan tingginya bunga pinjaman daring, terutama dari platform ilegal.
Kekosongan aturan itu kemudian mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas bunga pindar guna melindungi konsumen. Aturan ini awalnya dituangkan dalam pedoman etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebelum diperkuat melalui Surat Edaran OJK.
Ketentuan terbaru dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2025 mengatur batas manfaat ekonomi yang dapat dibebankan kepada peminjam, sebagai bagian dari upaya menciptakan praktik usaha yang sehat dan transparan.
Namun, pihak industri membantah adanya praktik kartel. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Entjik S Djafar, menegaskan tidak pernah ada kesepakatan bersama terkait penetapan suku bunga di antara pelaku usaha.
“Kami kecewa dengan putusan KPPU. Batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending,” katanya.
Menurut Entjik, seluruh anggota asosiasi telah bertindak sesuai arahan regulator saat kebijakan tersebut diterapkan, tanpa adanya niat untuk melanggar aturan persaingan usaha.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan menghormati putusan KPPU dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan komitmen regulator untuk terus memperkuat tata kelola industri pindar.
“OJK akan terus mendorong penguatan manajemen risiko dan pelindungan konsumen agar industri pindar tetap sehat dan berintegritas,” ujarnya.
Ia menambahkan, industri pindar diharapkan terus berkontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan, khususnya bagi sektor UMKM dan pemerataan ekonomi nasional.
Dari total 97 perusahaan yang dikenai sanksi, lima entitas dengan denda terbesar antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar, PT Indonesia Fintopia Technology Rp49,1 miliar, serta PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar.
Putusan ini menjadi sorotan penting bagi industri fintech nasional, sekaligus menegaskan perlunya keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian regulasi dalam mendorong inovasi sektor keuangan digital.

