Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Kamis (5/2/2026) malam.
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Kemudian, John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. Seluruh tersangka ini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu 4 Februari 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Merah Putih.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 -24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Satu tersangka atas nama John Field melarikan diri dalam OTT tersebut.
KPK mengimbau kepada John Field untuk menyerahkan diri. KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk melapor. Asep menjelaskan tersangka RZL, SIS, serta ORL diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi. Kemudian untuk tersangka JF, AND, dan DK diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi.

