Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan dana mengendap hingga Rp12 triliun. Padahal anggaran tahun 2025 telah dikucurkan pemerintah sebanyak Rp85 triliun.
Hal itu dikatakan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam acara Media Gathering bertajuk Merawat Sinergi Menjaga Kepercayaan di Anyer, Rabu 20 Mei 2026.
“Sampai akhir tahun 2025, dari Rp85 triliun yang sudah dianggarkan, yang sudah terserap 60 sekian persen. Dana mengendap sekitar Rp 12 triliun kalau enggak salah,” kata Aminudin.
Dana tersebut tak terserap dan hanya mengendap di akun-akun milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menjelaskan bagaimana dana tersebut bisa mengendap lantaran mekanisme transfer tidak mempertimbangkan berapa jumlah dana yang masih tersisa.
“Mestinya dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa kalau memang kurang dalam batas tertentu baru di drop lagi,” ucapnya.
Oleh sebab itu KPK akan terus melakukan pengawasan terhadap program yang menjadi ambisi Presiden Prabowo untuk menjamin kebutuhan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.
Mengingat, kehadiran BGN masih terlalu muda tetapi sudah diberikan beban cukup besar melalui anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk mendukung program MBG.

