Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, ) menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan pengalihan itu diajukan pihak keluarga dan sifatnya hanya sementara.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu 21 Maret 2026.
Budi menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut sifatnya hanya sementara. Namun saat disinggung sampai kapan ‘kemudahan’ ini diberikan, Budi masih mengatakan belum tahu.
“Sifatnya sementara. Untuk pastinya sampai kapan nanti diupdate lagi,” kata juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo.
KPK menyebut pengawasan akan tetap dilakukan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” kata Budi.
Seperti diketahui sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim sehingga KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3).

