Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • China, Australia, dan Kanada akan Masuk Daftar Pengecualian Aturan DHE SDA
  • Kok Aneh, Menhut Butuh 10 Hari untuk Kembalikan Amplop Uang Sogokan
  • Kejagung Periksa Febrie Hari Ini, Usai Mangkir Alasan Kesehatan
  • PFII Dibangun Bertahap, Jakarta Jadi Lokasi Awal Sebelum Ekspansi ke Bali
  • Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT
  • Ada 14 Titik Samsat Keliling 24 Juli 2026, Simak Syarat Bayar Pajak Kendaraan
  • BEI Targetkan ETF Emas Meluncur 10 Agustus 2026
  • Elliot Anderson Tabuh Genderang Perang: City Raja Manchester!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kok Aneh, Menhut Butuh 10 Hari untuk Kembalikan Amplop Uang Sogokan

Kok Aneh, Menhut Butuh 10 Hari untuk Kembalikan Amplop Uang Sogokan

Hukum Toto Pribadi24 Juli 2026 / 10:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Kementerian Kehutanan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Ada catatan menarik dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan izin pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau yang menyeret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ternyata uang sogokan itu sempat mengendap 10 hari di tangan Menhut.

Informasi ini didapat saat Menhut Raja Juli Antoni membeberkan kronologi uang sogokan dalam bentuk dolar Singapura itu. Dalam laporannya ke KPK, Raja Juli menerangkan saat ia menerima audiensi Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut keterangan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Menhut Raja Juli Antoni baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Pentolan PSI ini kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Masih menurut jubir KPK, Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Dengan kata lain, amplop sogokan itu sempat mengendap selama 10 hari sebelum dikembalikan.

Jeda waktu pengembalian inilah yang membuat publik bertanya-tanya. Dalam keterangannya ke KPK, Menhut Raja Juli Antoni mengaku lamanya pengembalian amplop uang sogokan itu karena alasan terkendala jadwal yang padat.

KPK Duga Suhardiman Kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut

KPK saat ini tengah mendalami informasi Suhardiman Amby yang dikabarkan sempat mengumpulkan uang hingga 46.500 dolar Singapura untuk Menhut. Budi menjelaskan uang tersebut mulanya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa ataupun camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.

“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” kata Budi di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Baca Juga  KPK: Perlu Ada Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK masih mendalami apakah uang tersebut diberikan sepenuhnya kepada Raja Juli atau tidak. Menurut dia, KPK baru mendapatkan informasi saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUL) sebagai saksi kasus tersebut pada 8 Juli 2026, bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli adalah sebesar 12.500 dolar Singapura.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

headline KPK menhut menhut raja juli antoni pilihan editor suap dan gratifikasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejagung Periksa Febrie Hari Ini, Usai Mangkir Alasan Kesehatan
Next Article China, Australia, dan Kanada akan Masuk Daftar Pengecualian Aturan DHE SDA

Berita Lainnya

China, Australia, dan Kanada akan Masuk Daftar Pengecualian Aturan DHE SDA

24 Juli 2026 / 10:40 WIB

Kejagung Periksa Febrie Hari Ini, Usai Mangkir Alasan Kesehatan

24 Juli 2026 / 10:21 WIB

PFII Dibangun Bertahap, Jakarta Jadi Lokasi Awal Sebelum Ekspansi ke Bali

24 Juli 2026 / 10:10 WIB

Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT

24 Juli 2026 / 09:52 WIB

BEI Targetkan ETF Emas Meluncur 10 Agustus 2026

24 Juli 2026 / 09:00 WIB

Elliot Anderson Tabuh Genderang Perang: City Raja Manchester!

24 Juli 2026 / 08:30 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Dishub Bicara Soal Jalanan Kota Bogor yang Tak Lagi Ramah

Ridzka Putri Ananda13 April 2026 / 14:07 WIB

China, Australia, dan Kanada akan Masuk Daftar Pengecualian Aturan DHE SDA

24 Juli 2026 / 10:40 WIB

Kok Aneh, Menhut Butuh 10 Hari untuk Kembalikan Amplop Uang Sogokan

24 Juli 2026 / 10:30 WIB

Kejagung Periksa Febrie Hari Ini, Usai Mangkir Alasan Kesehatan

24 Juli 2026 / 10:21 WIB

PFII Dibangun Bertahap, Jakarta Jadi Lokasi Awal Sebelum Ekspansi ke Bali

24 Juli 2026 / 10:10 WIB

Gubernur Mualem Sebut Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT

24 Juli 2026 / 09:52 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.