Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI kembali memanggil mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, Jumat 24 Juli 2026. Usai sebelumnya mangkir karena alasan kesehatan, pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan puluhan kilo emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat saat penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, Kamis 23 Juli 2026.
Adapun dalam pengusutan kasus ini, Kejagung menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengatakan telah mengeluarkan 3 sprindik baru yakni sprindik nomor 43 untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 mengusut perkara korupsi tata kelola batu bara PLTU PLN, dan nomor 45 kasus asabri.
Sekedar informasi Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam kasus PT Asabri.
Untuk mengusut skandal dugaan korupsi dan TPPU ini, Kejagung membentuk Tim 9 yang berisikan penyidik senior diantaranya merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

