Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah berencana memperluas daftar negara yang dikecualikan dari ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di perbankan dalam negeri. Selain Amerika Serikat, pengecualian akan mencakup China, Australia, dan Kanada sebagai bagian dari evaluasi implementasi kebijakan yang berlaku sejak Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perluasan daftar negara tersebut didasarkan pada adanya perjanjian perdagangan bilateral maupun multilateral yang telah dimiliki Indonesia dengan negara-negara tersebut.
“Beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan Amerika, China, Australia, dan Kanada. (Pertimbangannya) sudah ada bilateral agreement dan multilateral agreement. Itu bagian dari WTO (World Trade Organization) juga,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7/2026).
Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA di perbankan domestik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Sebelumnya, pengecualian hanya diberikan kepada Amerika Serikat. Kini, pemerintah mengusulkan agar China, Australia, dan Kanada juga memperoleh perlakuan serupa karena memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengecualian dapat diberikan kepada negara yang memiliki perjanjian bilateral maupun kesepakatan perdagangan lain dengan Indonesia. Meski kebijakan mulai diterapkan sejak Juni 2026, pemerintah tetap melakukan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaannya.
“Nanti dievaluasi pada pertengahan September,” kata Airlangga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan DHE SDA bertujuan meningkatkan likuiditas perbankan nasional dengan mendorong eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri, bukan di bank luar negeri.
Menurutnya, masuknya dana DHE SDA ke sistem perbankan domestik diharapkan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
“Yang penting, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September. Itu sudah efektif, uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, evaluasi juga dilakukan untuk menyempurnakan aspek teknis pelaksanaan kebijakan, mulai dari penetapan negara yang memperoleh pengecualian, bank penerima penempatan DHE SDA, hingga perusahaan yang wajib mematuhi aturan tersebut.
“DHE itu kan sudah lama aturannya. Kami rapat untuk memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus bank mana saja yang bisa nampung DHE. Terus perusahaannya yang mana saja yang ada dicari. Teknisnya seperti apa,” kata Purbaya.
Pemerintah berharap penyempurnaan kebijakan DHE SDA dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan upaya memperkuat cadangan devisa serta stabilitas sistem keuangan nasional.

