Bantul (Tutur.co.id) – Pernyataan kontroversial Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis terkait perbedaan penetapan Idulfitri 1 Syawal 1447 H mendapat respon dari Muhammadiyah. Hal ini terkait pernyataan haram bagi yang menggelar salat Id di luar yang ditetapkan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir mengimbau para tokoh agama agar tidak menyampaikan pernyataan terkait perbedaan penetapan Idulfitri 1447 H yang dapat memicu suasana tidak kondusif.
“Para tokoh agama hindarilah ujaran-ujaran, pernyataan-pernyataan yang justru menimbulkan suasana yang tidak baik di masyarakat,” ujar Haedar usai melaksanakan salat Idulfitri 1447 H di UMY, Bantul, DIY.
Ketua Umum PP Muhammadiyah itu juga menghimbau masyarakat Indonesia untuk bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan ini dan tidak mencari pembenaran sendiri atau menyalahkan pihak lain terkait perbedaan waktu Lebaran.
“Tidak perlu kita mempertajam perbedaan. Pertama, karena kita sudah biasa berbeda. Yang kedua, tidak perlu mencari argumen apapun untuk membenarkan diri lalu memvonis pihak lain yang berbeda, baik yang orientasinya kewargaan maupun orientasinya kepemerintahan,” kata Haedar.
Haedar juga menegaskan sebelumnya menegaskan perbedaan penetapan Idulfitri terjadi karena perbedaan metode, bukan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah atau Kementerian Agama.
“Jangan karena berbeda Idulfitri, lalu kami dianggap tidak ikut ulil amri. Soal penentuan awal Ramadan, Syawal, Zulhijah, dalam pandangan keagamaan kami–dan saya yakin dalam pandangan pada umummya–itu wilayah ijtihad. Seluruh muslim atau golongan muslim bahkan negara, belum bisa sepakat soal metode. Nah disaat seperti ini, mestinya negara itu netral,” katanya.
Ia menjelaskan, Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, sementara pemerintah memakai kriteria MABIMS (imkanur rukyat), yang keduanya merupakan ijtihad ilmiah yang sah dalam Islam.
Terkait ketaatan kepada ulil amri, Muhammadiyah memandang hal itu tidak bersifat mutlak dalam urusan ibadah jika terdapat dasar ijtihad yang kuat. Perbedaan ini termasuk ranah furu’iyah yang seharusnya dihormati.

