Jakarta (tutur.co.id) — Hubungan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa memasuki babak baru setelah Komisi Eropa secara resmi mengajukan usulan penandatanganan dan pengesahan (conclusion) Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) serta Investment Protection Agreement (IPA) kepada Dewan Uni Eropa (Council of the European Union), Kamis (2/7/2026).
Langkah tersebut menjadi tonggak penting menuju implementasi penuh perjanjian dagang yang ditargetkan mulai berlaku pada awal 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto berharap IEU-CEPA menjadi game changer yang mampu memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
“Ketika Indonesia dan Uni Eropa bekerja sama mengembangkan pasar, saya yakin kita dapat membawa skala pertumbuhan yang signifikan ke Uni Eropa dan ke kawasan Indo-Pasifik, di mana Indonesia merupakan ekonomi terbesar di ASEAN,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (2/7/2026).
Bagi Uni Eropa, IEU-CEPA dan IPA merupakan bagian dari strategi memperluas kemitraan ekonomi, membuka peluang ekspor baru, sekaligus memperkuat ketahanan rantai pasok energi dan bahan baku kritis.
Melalui perjanjian tersebut, Uni Eropa berkomitmen menghapus bea masuk terhadap 98,5 persen pos tarif serta menyederhanakan prosedur ekspor produk ke Indonesia. Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan arus perdagangan sekaligus memperkuat hubungan ekonomi kedua kawasan.
Di sisi lain, perjanjian tersebut juga membuka peluang investasi yang lebih luas bagi perusahaan Uni Eropa di Indonesia, terutama pada sektor strategis seperti kendaraan listrik (electric vehicle/EV), industri elektronik, farmasi, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Sementara bagi Indonesia, IEU-CEPA diproyeksikan memperluas akses pasar ekspor, meningkatkan daya saing produk nasional, serta menarik investasi berkualitas yang mampu mendorong hilirisasi industri.
Dalam jangka panjang, kerja sama ini diharapkan menjadi katalis bagi peningkatan produktivitas industri, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Setelah diajukan kepada Dewan Uni Eropa, dokumen IEU-CEPA dan IPA masih memerlukan persetujuan akhir dari Parlemen Eropa sebelum resmi disahkan.
Di saat yang sama, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang telah menyelesaikan substansi perundingan pada 2025 kini mempercepat proses ratifikasi di masing-masing negara agar implementasi dapat dimulai sesuai target.
“Kami menargetkan proses ratifikasi IEU-CEPA dapat diselesaikan pada semester II 2026 sehingga implementasinya dapat dimulai pada awal 2027,” ujar Airlangga.

