Kupang, NTT (tutur.co.id) — Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menghadiri peresmian 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar di Aston Hotel Kupang, Kamis (19/2/2026). Ia menyebut pembentukan ribuan Posbankum tersebut sebagai lompatan besar dalam memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa.
Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, didampingi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria. Turut hadir Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma, Ketua DPRD NTT Emelia J Nomleni, unsur Forkopimda, kepala daerah se-NTT, pimpinan perguruan tinggi, mahasiswa, dan insan pers.
Negara Hadir hingga Tingkat Desa
Menteri Hukum Supratman menegaskan, peresmian Posbankum bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah konkret negara untuk memperluas layanan hukum, khususnya bagi kelompok marginal dan rentan.
“Posbankum yang kita resmikan hari ini bukan sekadar simbol. Yang kita kejar adalah memastikan seluruh warga negara, terutama yang terpinggirkan, dapat mengakses layanan hukum secara adil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal. Melalui Posbankum, masyarakat bisa memperoleh konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum secara langsung di wilayahnya.
Pelatihan paralegal yang digelar serentak di seluruh NTT juga menjadi bagian dari strategi memperkuat kapasitas pendampingan hukum berbasis komunitas.
Lompatan Besar Access to Justice
Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menilai pembentukan 3.442 Posbankum merupakan terobosan signifikan dalam membuka access to justice bagi masyarakat NTT.
“Pos Bantuan Hukum ini adalah wujud konkret membuka akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Keadilan tidak boleh hanya hadir di ruang sidang, tetapi harus dirasakan sampai ke desa dan kelurahan,” ujarnya.
Menurut Melki, keberadaan Posbankum sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan sinergi pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.
Ia juga menekankan pendekatan kearifan lokal sebagai kekuatan utama penyelesaian persoalan hukum di NTT. Mediasi dan musyawarah, kata dia, harus dikedepankan agar penyelesaian sengketa lebih cepat, bermartabat, dan sesuai nilai sosial masyarakat setempat.
Desa sebagai Garda Depan
Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menyebut desa sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Karena itu, kehadiran Posbankum dinilai strategis dalam memperkuat perlindungan hukum masyarakat desa.
“Posbankum hadir sebagai wadah layanan publik komprehensif untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum melalui mediasi dan rekonsiliasi,” katanya.
Dengan peresmian ini, NTT menjadi salah satu provinsi dengan cakupan Posbankum desa/kelurahan terbesar di Indonesia. Pemerintah berharap inisiatif tersebut menjadi tonggak penguatan kesadaran hukum, memperluas akses keadilan, serta membangun sistem layanan hukum yang inklusif dan responsif hingga ke tingkat akar rumput.

