Jakarta (tutur.co.id) — Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan nasional pada September 2025 sebesar Rp 641.443 per kapita per bulan. Angka ini naik dibandingkan periode sebelumnya dan menjadi penanda meningkatnya biaya hidup masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Jika dihitung dalam skala rumah tangga, garis kemiskinan tersebut setara dengan Rp 3.053.269 per bulan. Artinya, rumah tangga dengan pengeluaran di bawah angka itu masih dikategorikan miskin, meski berada sedikit di atas batas bertahan hidup.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, komponen terbesar penyusun garis kemiskinan masih berasal dari kebutuhan makanan. Dari total Rp 641.443 per kapita per bulan, sekitar 74,67% atau Rp 478.955 digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sementara sisanya Rp 162.488 untuk kebutuhan nonmakanan.
“Garis kemiskinan mencerminkan pengeluaran minimum untuk kebutuhan dasar agar seseorang tidak dikategorikan miskin,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Gedung BPS, Kamis (5/2/2026).
Perhitungan tingkat kemiskinan dilakukan melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dengan pendekatan pengeluaran rumah tangga. Pendekatan ini kerap menuai perdebatan karena dianggap belum sepenuhnya menggambarkan kualitas hidup masyarakat, meskipun secara metodologis telah digunakan secara konsisten oleh BPS.
Menurut Amalia, pengeluaran tidak selalu dilakukan secara individu. Pengeluaran untuk makanan jadi bisa dicatat atas nama perorangan, sementara biaya beras, sewa rumah, listrik, dan bahan bakar merupakan pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga.
Jika dibandingkan dengan Maret 2025, garis kemiskinan nasional pada September 2025 naik 5,30%. Kenaikan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan September 2024 yang mencapai 7,76%. Tren tersebut menunjukkan tekanan biaya hidup yang masih berlanjut, di tengah upaya pemulihan ekonomi.
Namun, di sisi lain, BPS mencatat penurunan tingkat kemiskinan. Pada September 2025, persentase penduduk miskin di perkotaan tercatat sebesar 6,6%, turun 0,13 poin persentase dibandingkan Maret 2025. Sementara di perdesaan, tingkat kemiskinan mencapai 10,72%, atau turun 0,31 poin persentase.
Penurunan ini menimbulkan pertanyaan tersendiri: sejauh mana perbaikan angka kemiskinan tersebut benar-benar mencerminkan peningkatan kesejahteraan, ketika garis kemiskinan terus naik dan sebagian besar pengeluaran masyarakat masih terserap untuk pangan.
Amalia menegaskan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan provinsi, kota, dan desa. Perbedaan harga dan pola konsumsi di setiap daerah membuat standar kemiskinan tidak seragam.
“Setiap wilayah memiliki tingkat harga dan komoditas yang berbeda, sehingga garis kemiskinan antarprovinsi juga tidak sama,” ujarnya.
Kenaikan garis kemiskinan ini menjadi pengingat bahwa tantangan pengentasan kemiskinan tidak hanya soal menurunkan persentase penduduk miskin, tetapi juga memastikan daya beli dan kualitas hidup masyarakat benar-benar membaik, terutama bagi kelompok rentan yang hidup tepat di atas garis kemiskinan.

