Jakarta (Tutur.co.id) – Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan mengumumkan telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di kawasan tambang Grasberg.
Kesepakatan ini memberikan perpanjangan izin operasi berdasarkan konsep life of resource atau hingga cadangan tambang habis di distrik mineral Grasberg, Papua. Namun, perpanjangan tersebut masih menunggu penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah diamendemen oleh pemerintah.
“Kami menghargai kemitraan jangka panjang kami dengan Pemerintah Indonesia, masyarakat Indonesia dan Papua, serta kepercayaan timbal balik yang telah dibangun selama bertahun-tahun,” kata Ketua Dewan Direksi Freeport-McMoRan, Richard Adkerson dalam keterangan tertulisnya.
Richard Adkerson menambahkan, operasi Grasberg telah memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pemangku kepentingan sepanjang sejarahnya selama enam dekade, dan menurutnya perpanjangan ini akan memberikan peluang untuk terus membangun nilai yang signifikan bagi semua pihak di salah satu deposit tembaga dan emas paling penting di dunia.
Dalam MoU tersebut, para pihak menyepakati sejumlah poin penting, antara lain perpanjangan IUPK hingga akhir usia tambang, dukungan untuk masyarakat Papua termasuk pembiayaan rumah sakit dan pendidikan medis, peningkatan eksplorasi dan studi pengembangan, prioritas hilirisasi dalam negeri dan pengalihan saham ke pemerintah Indonesia pada 2041.
Terkait pengalihan saham, Freeport akan mengalihkan 12 persen saham PTFI kepada pihak pemerintah pada 2041 tanpa biaya. Namun, pihak penerima wajib mengganti biaya proporsional atas investasi yang masih memberikan manfaat setelah 2041 berdasarkan nilai buku. Dengan tambahan 12 persen saham itu, maka pemerintah Indonesia akan memiliki saham mayoritas 63 persen pada 2041.

