Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan kembali bertemu dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Rabu (11/2/2026) untuk membahas berbagai langkah reformasi pasar modal yang tengah dijalankan Indonesia. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi pasar modal domestik.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, pertemuan awal dengan MSCI telah dilakukan pada 2 Februari 2026. Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, tim Indonesia yang terdiri dari Self Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan proposal resmi kepada MSCI.
“Tim dari Indonesia, dalam hal ini SRO dan OJK, telah mengirimkan proposal ke MSCI pada 5 Februari. Pertemuan lanjutan di level teknis akan dilakukan kembali pada Rabu, 11 Februari 2026,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, BEI akan memaparkan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Seluruh inisiatif tersebut ditargetkan dapat dipenuhi sebelum akhir April 2026.
Salah satu agenda utama yang akan dibahas adalah penyempurnaan klasifikasi investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Struktur Single Investor Identification (SID) yang sebelumnya hanya terdiri dari sembilan kategori akan diperluas menjadi 28 subkategori investor. Langkah ini bertujuan menyediakan informasi struktur kepemilikan yang lebih rinci dan akurat.
“Inisiatif yang kami diskusikan antara lain penyempurnaan klasifikasi investor di KSEI dari sembilan kategori dalam struktur SID saat ini menjadi 28 subkategori investor,” kata Jeffrey.
Selain itu, BEI juga mengusulkan perluasan ketentuan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Jika selama ini kewajiban pelaporan hanya berlaku untuk kepemilikan di atas 5%, ke depan batas tersebut akan diturunkan menjadi di atas 1%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kualitas informasi di pasar modal.
BEI juga berencana meningkatkan ketentuan minimum free float bagi emiten. Ambang batas minimum free float akan dinaikkan dari 7,5% menjadi 15% sebagai syarat untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat di bursa.
“Itu yang akan kami diskusikan pada Rabu nanti. Kami akan menyampaikan usulan tersebut, sekaligus mendengar pandangan MSCI apakah langkah-langkah ini sudah sesuai dengan metodologi mereka atau masih memerlukan penyesuaian teknis,” ujar Jeffrey.
Terkait penggunaan ambang batas 1% untuk keterbukaan kepemilikan saham, Jeffrey menyebut BEI mengacu pada praktik terbaik yang telah diterapkan di sejumlah bursa global. India menjadi salah satu contoh negara yang telah menggunakan ketentuan serupa.
“India saat ini menggunakan ambang batas 1%. Struktur pasar dan kombinasi investor di India relatif sebanding dengan Indonesia, sehingga menjadi salah satu referensi kami,” pungkasnya.

