Jakarta (tutur.co.id) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh sektor telah siap menerapkan kebijakan mandatori biodiesel 50% (B50) menjelang peluncuran resmi oleh Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
“Sudah siap. Seluruh sektor siap untuk implementasi B50 menjelang diresmikan oleh Presiden,” kata Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Anggia menjelaskan implementasi B50 akan dilakukan secara serentak di seluruh sektor dan wilayah Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai uji coba penggunaan B50 pada beragam moda transportasi dan peralatan berat.
“B50 telah diuji coba pada alat berat, kapal, kereta api, kendaraan operasional pertambangan, ekskavator, hingga alat pertanian,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh persiapan telah rampung sehingga implementasi B50 dapat dilakukan secara nasional setelah diresmikan Presiden.
“Sudah siap di seluruh Indonesia, persiapannya matang,” kata Anggia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan biodiesel B50 akan mulai diluncurkan pada Juli 2026. Menurut Presiden, kebijakan tersebut akan meningkatkan efisiensi penggunaan energi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak.
“Saya perkirakan tiga tahun lagi, maksimal empat tahun lagi, kita akan swasembada energi. Kita tidak mau impor apa pun untuk BBM kita, untuk energi kita,” ujar Prabowo.
Presiden menilai kemandirian energi merupakan kebutuhan strategis nasional, terutama di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik yang berpotensi mengganggu pasokan energi global, termasuk akibat ketegangan di kawasan Selat Hormuz.
Implementasi B50 mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke dalam Bahan Bakar Minyak Solar sebesar 50%.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan masa transisi bagi badan usaha penyedia bahan bakar minyak yang masih memiliki stok biodiesel B40. Persediaan B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026 sepanjang memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

