Maumere, NTT (tutur.co.id) — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat yang bekerja di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memantik perhatian luas. Sejumlah aktivis dan advokat menilai aparat penegak hukum harus menerapkan undang-undang khusus yang relevan, bukan hanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), guna menjamin keadilan dan pemulihan korban.
Ketiga belas korban berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Sebagian di antaranya masih berusia anak dan disebut mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Mereka meminta perlindungan kepada TRUK-F setelah mengaku mengalami kekerasan fisik, psikis, serta eksploitasi seksual dan ekonomi selama bekerja di Pub Eltras, Maumere.
Dijanjikan Gaji Rp8–10 Juta, Berujung Kekerasan dan Denda
Menurut keterangan para korban, mereka awalnya dijanjikan gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, fasilitas mess gratis, pakaian, serta kebutuhan kecantikan. Namun, realitas di lapangan berbeda.
Korban mengaku mengalami tindakan tidak manusiawi, seperti dijambak, ditampar, diseret, diludahi, dicekik, hingga dilecehkan secara seksual. Mereka juga dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit dan tidak diperbolehkan keluar dari area pub.
Selain itu, korban diwajibkan membayar berbagai biaya dan denda, antara lain:
Sewa mess Rp300 ribu per bulan
Biaya pesiar Rp200 ribu
Iuran ulang tahun rekan kerja Rp170 ribu
Pembelian makanan/minuman melalui karyawan pub Rp50 ribu
Sistem denda juga diberlakukan, seperti:
Denda menolak melayani tamu Rp2,5 juta
Denda adu mulut Rp2,5 juta
Denda berkelahi atau merusak fasilitas Rp5 juta
Denda masuk kamar teman Rp100 ribu
Dua orang yang disebut bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan dokumen korban adalah Rio Lameng dan Andi Wonasoba. Disebutkan, identitas salah satu korban anak berusia 15 tahun diduga dipalsukan agar dapat dipekerjakan.
Polisi Diminta Gunakan UU TPPO, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak
Kasus ini telah diproses oleh Polres Kabupaten Sikka. Namun, sejumlah pihak menilai kepolisian baru menggunakan KUHP dan belum menerapkan regulasi khusus yang dinilai lebih relevan.
Beberapa aturan yang didorong untuk digunakan antara lain:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Advokat Greg Retas Daeng menyatakan, penggunaan undang-undang khusus penting untuk memastikan unsur eksploitasi dan kekerasan seksual diproses secara maksimal. “Karena ada unsur perdagangan orang, kekerasan seksual, dan korban anak, maka undang-undang khusus harus menjadi dasar utama penanganan,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan yang hanya menggunakan KUHP berpotensi tidak menjangkau seluruh aspek tindak pidana serta hak-hak korban yang dijamin dalam regulasi khusus tersebut.
Penetapan Tersangka Dinilai Mendesak
Sorotan lain tertuju pada belum adanya penetapan tersangka dalam perkara ini. Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA NTT), Asti Laka Lena, menyatakan lambannya penetapan tersangka dapat menghambat perlindungan korban serta pemenuhan hak-hak mereka.
Asti menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Polda NTT untuk melakukan asistensi penanganan kasus. Ia menilai kasus serupa kerap terjadi di NTT sehingga perlu penanganan tegas dan komprehensif.
Libatkan LPSK, Komnas Perempuan, hingga KPAI
Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba, menegaskan kesiapan pihaknya bekerja sama dengan berbagai lembaga negara untuk mengawal kasus ini. Di antaranya:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Komnas Perempuan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Selain itu, pengaduan juga direncanakan ke kementerian terkait dan DPR RI guna memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban
Secara hukum, dugaan TPPO, eksploitasi seksual, dan pelibatan anak merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat. Undang-undang khusus tidak hanya mengatur sanksi pidana, tetapi juga menjamin hak korban atas perlindungan, restitusi, dan rehabilitasi.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan pendekatan berbasis perlindungan korban (victim-centered approach). Masyarakat kini menanti langkah konkret kepolisian dalam menetapkan tersangka serta menerapkan pasal yang tepat agar keadilan bagi para korban dapat terwujud.

