Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Dugaan TPPO 13 Perempuan Asal Jawa Barat di Pub Eltras Sikka, Aparat Diminta Terapkan UU Khusus

Dugaan TPPO 13 Perempuan Asal Jawa Barat di Pub Eltras Sikka, Aparat Diminta Terapkan UU Khusus

Hukum Gusti Tetiro17 Februari 2026 / 02:18 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT Asti Laka Lena bersama sejumlah anggota Forum Perempuan Diaspora NTT (Foto: Tutur/Gusti Tetiro)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Maumere, NTT (tutur.co.id) — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat yang bekerja di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memantik perhatian luas. Sejumlah aktivis dan advokat menilai aparat penegak hukum harus menerapkan undang-undang khusus yang relevan, bukan hanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), guna menjamin keadilan dan pemulihan korban.

Ketiga belas korban berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Sebagian di antaranya masih berusia anak dan disebut mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Mereka meminta perlindungan kepada TRUK-F setelah mengaku mengalami kekerasan fisik, psikis, serta eksploitasi seksual dan ekonomi selama bekerja di Pub Eltras, Maumere.

 

Dijanjikan Gaji Rp8–10 Juta, Berujung Kekerasan dan Denda

Menurut keterangan para korban, mereka awalnya dijanjikan gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, fasilitas mess gratis, pakaian, serta kebutuhan kecantikan. Namun, realitas di lapangan berbeda.

Korban mengaku mengalami tindakan tidak manusiawi, seperti dijambak, ditampar, diseret, diludahi, dicekik, hingga dilecehkan secara seksual. Mereka juga dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit dan tidak diperbolehkan keluar dari area pub.

Selain itu, korban diwajibkan membayar berbagai biaya dan denda, antara lain:

Sewa mess Rp300 ribu per bulan

Biaya pesiar Rp200 ribu

Iuran ulang tahun rekan kerja Rp170 ribu

Pembelian makanan/minuman melalui karyawan pub Rp50 ribu

Sistem denda juga diberlakukan, seperti:

Denda menolak melayani tamu Rp2,5 juta

Denda adu mulut Rp2,5 juta

Denda berkelahi atau merusak fasilitas Rp5 juta

Denda masuk kamar teman Rp100 ribu

Dua orang yang disebut bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan dokumen korban adalah Rio Lameng dan Andi Wonasoba. Disebutkan, identitas salah satu korban anak berusia 15 tahun diduga dipalsukan agar dapat dipekerjakan.

Baca Juga  KPK Batal Lagi Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Kasus Korupsi Kuota Haji

 

Polisi Diminta Gunakan UU TPPO, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak

Kasus ini telah diproses oleh Polres Kabupaten Sikka. Namun, sejumlah pihak menilai kepolisian baru menggunakan KUHP dan belum menerapkan regulasi khusus yang dinilai lebih relevan.

Beberapa aturan yang didorong untuk digunakan antara lain:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Advokat Greg Retas Daeng menyatakan, penggunaan undang-undang khusus penting untuk memastikan unsur eksploitasi dan kekerasan seksual diproses secara maksimal. “Karena ada unsur perdagangan orang, kekerasan seksual, dan korban anak, maka undang-undang khusus harus menjadi dasar utama penanganan,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan yang hanya menggunakan KUHP berpotensi tidak menjangkau seluruh aspek tindak pidana serta hak-hak korban yang dijamin dalam regulasi khusus tersebut.

 

Penetapan Tersangka Dinilai Mendesak

Sorotan lain tertuju pada belum adanya penetapan tersangka dalam perkara ini. Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA NTT), Asti Laka Lena, menyatakan lambannya penetapan tersangka dapat menghambat perlindungan korban serta pemenuhan hak-hak mereka.

Asti menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Polda NTT untuk melakukan asistensi penanganan kasus. Ia menilai kasus serupa kerap terjadi di NTT sehingga perlu penanganan tegas dan komprehensif.

 

Libatkan LPSK, Komnas Perempuan, hingga KPAI

Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba, menegaskan kesiapan pihaknya bekerja sama dengan berbagai lembaga negara untuk mengawal kasus ini. Di antaranya:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Komnas Perempuan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Baca Juga  OPINI: Mengkritisi Efektivitas "Label Nutri Level", Mengajak Bergaya Hidup Sehat

Selain itu, pengaduan juga direncanakan ke kementerian terkait dan DPR RI guna memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.

 

Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban

Secara hukum, dugaan TPPO, eksploitasi seksual, dan pelibatan anak merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat. Undang-undang khusus tidak hanya mengatur sanksi pidana, tetapi juga menjamin hak korban atas perlindungan, restitusi, dan rehabilitasi.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan pendekatan berbasis perlindungan korban (victim-centered approach). Masyarakat kini menanti langkah konkret kepolisian dalam menetapkan tersangka serta menerapkan pasal yang tepat agar keadilan bagi para korban dapat terwujud.

Dugaan TPPO Pub Eltras Sikka Eksploitasi Seksual Anak headline Kekerasan Perempuan Flores Perdagangan Orang NTT UU TPPO 2007
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenteri LH Dukung Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Laut
Next Article Hari Ini Penampakan Gerhana Matahari Cincin Api, Fenomena Langit Langka!

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Golkar Telah Panggil Kader yang Diduga Ikut Intimidasi Dokter Icha

Toto Pribadi01 Juli 2026 / 14:16 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.