Surabaya (tutur.co.id) – Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Dishub) bersama Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar sosialisasi dan pemeriksaan kelengkapan administrasi angkutan umum di Terminal Joyoboyo, Selasa (24/2/2026) sore.
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menjelang masa angkutan Lebaran 2026, sekaligus memastikan seluruh armada yang beroperasi di Surabaya dalam kondisi laik jalan dan aman bagi penumpang.
Pemeriksaan Empat Dokumen Vital
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa kegiatan ini telah dimulai sejak Senin (23/2/2026) dan akan berlangsung secara berkala selama tiga minggu ke depan di seluruh terminal di Kota Surabaya.
Dalam giat tersebut, petugas gabungan memeriksa empat dokumen utama, yakni:
- Izin trayek atau kartu pengawasan
- Buku KIR (Surat Tanda Uji Kendaraan)
- STNK kendaraan
- SIM pengemudi
Selain administrasi, kondisi fisik kendaraan juga menjadi perhatian. Trio menyoroti masih ditemukannya body kendaraan yang rapuh, kotor, hingga tidak terawat, yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Menurutnya, uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan oleh penguji resmi untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi standar keselamatan.
Perpanjangan KIR dan Trayek Gratis
Dishub Surabaya menegaskan bahwa proses perpanjangan izin trayek maupun KIR tidak dipungut biaya atau retribusi. Seluruh pengurusan dapat dilakukan langsung di kantor Dishub Kota Surabaya.
Trio Wahyu Bowo menyatakan bahwa kendala administratif seharusnya tidak lagi menjadi alasan bagi pemilik angkutan untuk menunda perpanjangan dokumen. Ia mengimbau agar pemilik kendaraan segera mengurus masa berlaku yang telah habis demi keselamatan bersama.
Sanksi Bertahap, Dari Peringatan hingga Pengandangan
Untuk saat ini, Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pengemudi dan pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar diberikan surat peringatan serta edukasi.
Namun, jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, penindakan tegas akan diberlakukan sesuai kewenangan, termasuk tilang hingga penahanan kendaraan (pengandangan) bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Langkah ini dinilai penting mengingat meningkatnya mobilitas masyarakat selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
Fokus Keselamatan Teknis Kendaraan
Pemeriksaan KIR tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mencakup komponen teknis krusial, antara lain:
- Lampu utama, lampu sein, dan lampu rem harus berfungsi
- Wiper dalam kondisi aktif
- Ban dengan ketebalan minimal satu milimeter dan dilarang menggunakan ban vulkanisir
- Kapasitas tempat duduk maksimal 12 orang termasuk pengemudi
- Standar ini diterapkan guna meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelalaian teknis kendaraan.
Puluhan Kendaraan Terjaring
Dalam dua hari pelaksanaan di Terminal Joyoboyo, petugas menjaring puluhan kendaraan yang melanggar. Rinciannya, 17 kendaraan pada hari pertama dan enam kendaraan pada hari kedua.
Giat serupa dijadwalkan berlangsung di sejumlah terminal lain di Surabaya, seperti Terminal Bratang, Purabaya, hingga Benowo.
Dishub juga telah berkoordinasi dengan Organda, Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI), serta Komunitas Angkutan Kota Surabaya (KAKS) untuk memastikan seluruh angkutan mematuhi aturan administrasi dan kelayakan teknis.
Target: Seluruh Angkutan Beroperasi dengan Dokumen Lengkap
Dishub Surabaya menargetkan seluruh angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Pahlawan memiliki dokumen aktif dan kondisi kendaraan yang memenuhi standar keselamatan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi publik sekaligus melindungi keselamatan pengemudi dan penumpang, terutama pada periode padat seperti angkutan Lebaran. (sas)

