Jakarta (Tutur.co.id) – Kasus alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang terkena sanksi ikut mencuat menyusul viralnya video Dwi Sasetyaningtyas. Total saat ini ada 8 penerima beasiswa LPDP yang terkena sanksi harus mengembalikan dana beasiswa plus bunga. Dari
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Sedangkan empat orang lagi berjanji akan mengembalikan dengan menyicil,” kata Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan.
Sudarto menambahkan, terkait nominal yang dikembalikan para alumni yang terkena sanksi sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang. Sanksi ini diberikan terkait tidak memenuhi kewajiban masa pengabdian di Indonesia seperti yang telah disepakati. “Saat ini juga ada 36 alumni yang sedang menjalani pemeriksaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sudarto juga memberkan perkembangan terakhir mengenai kasus Arya Irwantoro yang tak lain suami dari Dwi Sasetyaningtyas yang kebetulan juga tengah mengambil program beasiswa LPDP.
LPDP saat ini masih menghitung nilai pengembalian dana beasiswa oleh alumni berinisial AP yang menjadi sorotan publik. “Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” ujar Sudarto.
Darto juga menjelaskan bahwa masa studi Arya berlangsung pada 2015–2016 dan dilanjutkan pada 2017–2021 dan saat ini piihaknya masih mencoba menghitung total dana pendidikan beserta bunga yang telah digelontorkan.disertai kewajiban pengabdian dan tanggung jawab hukum.

