Jakarta (tutur.co.id) — Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian kegiatan operasional selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, yang berlangsung pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan kebijakan ini mengacu pada ketentuan pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, sekaligus untuk memastikan layanan sistem pembayaran tetap tersedia bagi masyarakat.
“Penetapan pengaturan ini mengacu pada ketentuan Pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 serta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat,” ujar Ramdan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dalam periode tersebut, sejumlah layanan utama Bank Indonesia tidak beroperasi. Layanan yang dihentikan sementara meliputi sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), serta Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Selain itu, seluruh layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi selama masa libur tersebut. Adapun warkat debit di Zona 4 yang diserahkan pada 17 Maret 2026 atau H-1 akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026.
Bank sentral juga meniadakan seluruh kegiatan layanan kas selama periode tersebut. Kegiatan transaksi operasi moneter rupiah maupun operasi moneter valuta asing juga tidak dilaksanakan.
Seiring dengan penghentian sementara sejumlah layanan tersebut, Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) serta kurs acuan non-dolar AS terhadap rupiah tidak akan diterbitkan selama masa libur. Bank Indonesia akan menggunakan referensi kurs pada hari kerja terakhir sebelum libur.
Selain itu, indikator suku bunga pasar uang seperti Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), Compounded INDONIA, serta INDONIA Index juga tidak diterbitkan selama periode tersebut.
Meski demikian, Bank Indonesia memastikan layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap beroperasi penuh selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri sehingga masyarakat masih dapat melakukan transfer dana secara real-time.
Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia dijadwalkan kembali berjalan normal pada 25 Maret 2026.
Sementara itu, pelaksanaan operasional di lembaga sektor keuangan lainnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing institusi.

