Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengevaluasi kriteria dan mekanisme perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Evaluasi tersebut mencakup penghapusan sejumlah kriteria, penyesuaian ketentuan, hingga perubahan mekanisme auto rejection yang berpotensi meningkatkan likuiditas perdagangan saham di papan tersebut.
Stockbit Sekuritas dalam laporannya menyebutkan BEI berencana menghapus tiga kriteria saham yang masuk PPK. Ketiga kriteria tersebut meliputi kriteria nomor 6 terkait jumlah saham beredar di publik (free float), kriteria nomor 7 mengenai likuiditas perdagangan yang rendah, serta kriteria nomor 10 yang berkaitan dengan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham selama lebih dari satu hari bursa.
Selain itu, BEI juga berencana menyesuaikan kriteria nomor 11 yang mengatur kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa. Namun hingga saat ini, BEI belum mengungkapkan secara rinci bentuk penyesuaian yang akan diterapkan.
Di sisi lain, bursa juga tengah mengkaji perubahan mekanisme auto rejection pada saham-saham yang masuk PPK. Tak hanya itu, periode non-cancellation dalam perdagangan saham pada papan tersebut juga direncanakan akan ditambah secara bertahap.
“Meski demikian, hingga kini BEI belum mengumumkan kapan seluruh perubahan tersebut akan diterapkan. BEI menyatakan bahwa rencana tersebut masih berada dalam tahap rule making rule,” tulis Stockbit Sekuritas.
Secara umum, perubahan yang didominasi penghapusan sejumlah kriteria tersebut dinilai akan membuat kebijakan PPK lebih berorientasi pada kondisi fundamental emiten. Dengan demikian, fokus pengawasan akan lebih diarahkan pada perusahaan dengan masalah mendasar seperti ekuitas negatif maupun status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Khusus untuk penghapusan kriteria nomor 10, langkah tersebut dinilai sebagai kelanjutan dari evaluasi yang telah dilakukan BEI pada Juni 2024. Saat itu, bursa telah melonggarkan syarat bagi emiten untuk keluar dari Papan Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria suspensi, dari sebelumnya 30 hari bursa menjadi hanya 7 hari bursa.
Menurut Stockbit Sekuritas, penghapusan kriteria tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dari MSCI. Selama sekitar empat bulan terakhir, saham yang berada di PPK karena kriteria suspensi tidak dapat dimasukkan ke dalam indeks MSCI maupun dipindahkan antara kategori Standard dan Small Cap.
“Penghapusan kriteria nomor 10 juga berkaitan dengan ketentuan MSCI, di mana saham yang berada di PPK berdasarkan kriteria tersebut selama sekitar empat bulan terakhir tidak akan dimasukkan ke dalam indeks MSCI maupun dipindahkan antara kategori Standard dan Small Cap,” tulis laporan tersebut.
Sementara itu, rencana perubahan mekanisme batas auto rejection yang lebih menyerupai perdagangan di pasar reguler dinilai berpotensi mempercepat proses pembentukan harga (price discovery) sekaligus meningkatkan likuiditas saham-saham yang berada di PPK.
Sebagai ilustrasi, ketika emiten mengumumkan aksi korporasi besar atau terjadi perubahan fundamental yang signifikan, harga saham dapat bergerak lebih cepat dan lebih mencerminkan kondisi pasar dibandingkan jika masih dibatasi oleh ketentuan kenaikan harian sebesar 10 persen. Kondisi tersebut juga berpotensi mendorong peningkatan volume transaksi pada saham-saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus.

