Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • IHSG Menguat, Tapi Belum Aman! MNC Sekuritas Beberkan Strategi untuk AVIA, JPFA, MLPL, dan PSAB
  • Parade IPO Juli Dimulai, Analis Ingatkan Investor Jangan Terjebak Harga Murah
  • BEI Kaji Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus, Sejumlah Kriteria Berpotensi Dihapus
  • CORE: Lelang SUN 7 Juli Berpeluang Diburu Investor, Yield Tinggi Jadi Magnet
  • Harga Emas Antam Bangkit, Ini Level Support dan Resistance yang Perlu Dicermati
  • Inggris Tak Perlu Gentar! Azteca Bukan Benteng Tak Tertembus
  • Analisis Paraguay vs Prancis: Mbappe Aktifkan Mode Libertadores
  • Cek Sebelum Cekcok: Ketika Emak-Emak Bekasi Lawan Sindikat Kloning Suara Berbasis AI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»BEI Kaji Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus, Sejumlah Kriteria Berpotensi Dihapus

BEI Kaji Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus, Sejumlah Kriteria Berpotensi Dihapus

Market Gusti Tetiro06 Juli 2026 / 04:36 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengunjung melewati layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Foto:Tutur/ANTARA Asprilla Dwi Adha/tom)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengevaluasi kriteria dan mekanisme perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK). Evaluasi tersebut mencakup penghapusan sejumlah kriteria, penyesuaian ketentuan, hingga perubahan mekanisme auto rejection yang berpotensi meningkatkan likuiditas perdagangan saham di papan tersebut.

Stockbit Sekuritas dalam laporannya menyebutkan BEI berencana menghapus tiga kriteria saham yang masuk PPK. Ketiga kriteria tersebut meliputi kriteria nomor 6 terkait jumlah saham beredar di publik (free float), kriteria nomor 7 mengenai likuiditas perdagangan yang rendah, serta kriteria nomor 10 yang berkaitan dengan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham selama lebih dari satu hari bursa.

Selain itu, BEI juga berencana menyesuaikan kriteria nomor 11 yang mengatur kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa. Namun hingga saat ini, BEI belum mengungkapkan secara rinci bentuk penyesuaian yang akan diterapkan.

Di sisi lain, bursa juga tengah mengkaji perubahan mekanisme auto rejection pada saham-saham yang masuk PPK. Tak hanya itu, periode non-cancellation dalam perdagangan saham pada papan tersebut juga direncanakan akan ditambah secara bertahap.

“Meski demikian, hingga kini BEI belum mengumumkan kapan seluruh perubahan tersebut akan diterapkan. BEI menyatakan bahwa rencana tersebut masih berada dalam tahap rule making rule,” tulis Stockbit Sekuritas.

Secara umum, perubahan yang didominasi penghapusan sejumlah kriteria tersebut dinilai akan membuat kebijakan PPK lebih berorientasi pada kondisi fundamental emiten. Dengan demikian, fokus pengawasan akan lebih diarahkan pada perusahaan dengan masalah mendasar seperti ekuitas negatif maupun status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Khusus untuk penghapusan kriteria nomor 10, langkah tersebut dinilai sebagai kelanjutan dari evaluasi yang telah dilakukan BEI pada Juni 2024. Saat itu, bursa telah melonggarkan syarat bagi emiten untuk keluar dari Papan Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria suspensi, dari sebelumnya 30 hari bursa menjadi hanya 7 hari bursa.

Baca Juga  Pelemahan Rupiah Berlanjut, Pemerintah Waspadai Tekanan ke Sektor Manufaktur

Menurut Stockbit Sekuritas, penghapusan kriteria tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dari MSCI. Selama sekitar empat bulan terakhir, saham yang berada di PPK karena kriteria suspensi tidak dapat dimasukkan ke dalam indeks MSCI maupun dipindahkan antara kategori Standard dan Small Cap.

“Penghapusan kriteria nomor 10 juga berkaitan dengan ketentuan MSCI, di mana saham yang berada di PPK berdasarkan kriteria tersebut selama sekitar empat bulan terakhir tidak akan dimasukkan ke dalam indeks MSCI maupun dipindahkan antara kategori Standard dan Small Cap,” tulis laporan tersebut.

Sementara itu, rencana perubahan mekanisme batas auto rejection yang lebih menyerupai perdagangan di pasar reguler dinilai berpotensi mempercepat proses pembentukan harga (price discovery) sekaligus meningkatkan likuiditas saham-saham yang berada di PPK.

Sebagai ilustrasi, ketika emiten mengumumkan aksi korporasi besar atau terjadi perubahan fundamental yang signifikan, harga saham dapat bergerak lebih cepat dan lebih mencerminkan kondisi pasar dibandingkan jika masih dibatasi oleh ketentuan kenaikan harian sebesar 10 persen. Kondisi tersebut juga berpotensi mendorong peningkatan volume transaksi pada saham-saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus.

Aturan BEI bursa efek indonesia headline Papan Pemantauan Khusus Saham PPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCORE: Lelang SUN 7 Juli Berpeluang Diburu Investor, Yield Tinggi Jadi Magnet
Next Article Parade IPO Juli Dimulai, Analis Ingatkan Investor Jangan Terjebak Harga Murah

Berita Lainnya

IHSG Menguat, Tapi Belum Aman! MNC Sekuritas Beberkan Strategi untuk AVIA, JPFA, MLPL, dan PSAB

06 Juli 2026 / 06:10 WIB

Parade IPO Juli Dimulai, Analis Ingatkan Investor Jangan Terjebak Harga Murah

06 Juli 2026 / 05:44 WIB

CORE: Lelang SUN 7 Juli Berpeluang Diburu Investor, Yield Tinggi Jadi Magnet

06 Juli 2026 / 03:26 WIB

Harga Emas Antam Bangkit, Ini Level Support dan Resistance yang Perlu Dicermati

06 Juli 2026 / 02:18 WIB

Inggris Tak Perlu Gentar! Azteca Bukan Benteng Tak Tertembus

05 Juli 2026 / 21:00 WIB

Cek Sebelum Cekcok: Ketika Emak-Emak Bekasi Lawan Sindikat Kloning Suara Berbasis AI

05 Juli 2026 / 19:05 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Timnas Esports Indonesia Juara Umum SEA Esports Nations Cup 2026

Toto Pribadi10 Mei 2026 / 09:26 WIB

IHSG Menguat, Tapi Belum Aman! MNC Sekuritas Beberkan Strategi untuk AVIA, JPFA, MLPL, dan PSAB

06 Juli 2026 / 06:10 WIB

Parade IPO Juli Dimulai, Analis Ingatkan Investor Jangan Terjebak Harga Murah

06 Juli 2026 / 05:44 WIB

BEI Kaji Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus, Sejumlah Kriteria Berpotensi Dihapus

06 Juli 2026 / 04:36 WIB

CORE: Lelang SUN 7 Juli Berpeluang Diburu Investor, Yield Tinggi Jadi Magnet

06 Juli 2026 / 03:26 WIB

Harga Emas Antam Bangkit, Ini Level Support dan Resistance yang Perlu Dicermati

06 Juli 2026 / 02:18 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.