Jakarta (tutur.co.id) — Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diperkirakan masih bergerak fluktuatif dalam sepekan ke depan dengan kisaran Rp2.550.000 hingga Rp2.780.000 per gram. Prospek tersebut muncul setelah harga emas Antam berhasil bangkit pada akhir pekan lalu.
Direktur PT Traze Andalan Futures Ibrahim Assuaibi memperkirakan level Rp2.650.000 per gram akan menjadi area penopang (support) pertama bagi harga emas Antam.
“Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia berada di Rp2.650.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua di Rp2.550.000 per gram,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Sementara itu, apabila tren penguatan berlanjut, Ibrahim memproyeksikan harga emas Antam berpeluang menguji level Rp2.690.000 per gram sebagai area resistance pertama.
“Kalau seandainya logam mulia kembali menguat, resistance kedua di Rp2.780.000 per gram,” katanya.
Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam sepanjang 29 Juni hingga 4 Juli 2026 naik secara kumulatif Rp10.000 menjadi Rp2.670.000 per gram.
Pada awal pekan, Senin (29/6/2026), harga emas sempat turun Rp15.000 menjadi Rp2.645.000 per gram. Penurunan berlanjut pada Selasa (30/6/2026) sebesar Rp15.000 menjadi Rp2.630.000 per gram, lalu kembali melemah Rp5.000 ke level Rp2.625.000 per gram pada Rabu (1/7/2026).
Namun, tren berbalik positif mulai Kamis (2/7/2026) ketika harga emas naik Rp15.000 menjadi Rp2.640.000 per gram. Penguatan berlanjut pada Jumat (3/7/2026) sebesar Rp11.000 menjadi Rp2.651.000 per gram, sebelum melonjak lagi Rp19.000 ke level Rp2.670.000 per gram pada Sabtu (4/7/2026).
Di sisi lain, harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Sabtu juga meningkat tajam sebesar Rp29.000 menjadi Rp2.429.000 per gram.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan pada Sabtu (4/7/2026) sebelum pajak:
0,5 gram: Rp1.385.000
1 gram: Rp2.670.000
2 gram: Rp5.280.000
3 gram: Rp7.895.000
5 gram: Rp13.125.000
10 gram: Rp26.195.000
25 gram: Rp65.362.000
50 gram: Rp130.645.000
100 gram: Rp261.212.000
250 gram: Rp652.765.000
500 gram: Rp1.305.320.000
1.000 gram: Rp2.610.600.000
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

