Jakarta (tutur.co.id) – Nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, terseret dalam kasus dugaan korupsi importasi barang yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field. Nama Dirjen Bea Cukai itu muncul dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Desakan kepada KPK untuk segera memeriksa Djaka Budi Utama pun berdatangan. Salah satunya dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) yang telah mengirimkan surat resmi permohonan pemeriksaan saksi Dirjen Bea dan Cukai tersebut ke KPK.
Dalam surat yang redaksi terima, Jumat 15 Mei 2026, ARUKKI dengan terang dan tegas meminta kepada penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan saksi Djaka Budi Utama atas dugaan tindak pidana korupsi dalam suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo Group tersebut.
Ada beberapa alasan yang menurut ARUKKI bahwa KPK harus segera memeriksa Djaka Budi Utama. Pertama, terkait operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 lalu di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan ditetapkannya beberapa pejabat Bea Cukai sebagai tersangka.
Nama pejabat yang dimaksud diantaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Selain itu terdapat nama-nama lain yang juga menjadi Tersangka dalam kasus tersebut yaitu John Field selaku Pemilik Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.
Lalu pada tanggal 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo yaitu Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Terhadap dakwaan Jaksa KPK pada tanggal 6 Mei 2026, nama Djaka Budi Utama diduga telah hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pengusaha PT Blueray Cargo dan beberapa pengusaha lainnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat sekitar Juli 2025 sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi,” tulis dalam surat permohonan ARRUKI ke KPK.
ARRUKI menduga saat dilakukannya pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta Pusat tersebut, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field telah memberikan Pejabat Bea dan Cukai uang sejumlah Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD. Pemberian suap dilakukan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak tujuh kali dengan lokasi yang berbeda-beda yaitu di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta Timur, di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, di Phoenix Gastrobar Pantai Indah Kapuk, di Restoran So Bar Mall of Indonesia, di Lobby Mall of Indonesia, di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat, di Jin Resto Japanese Artha Gading Jakarta Utara, di Hotel Prama Sanur Beach Bali, Denpasar Selatan. Selain itu John Field juga memberikan barang mewah dan fasilitas hiburan mencapai 1,845 Miliar.
ARRUKI juga menegaskan bahwa Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama yang namanya telah disebut dalam dakwaan tak kunjung diperiksa terhitung telah lebih dari 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Tersangka dalam kasus ini.
“Seharusnya KPK melakukan hal tersebut kepada Djaka Budi Utama karena diduga hadir dan atau terkait dalam pertemuan yang dilakukan pada sekitar bulan Juli 2025 di Hotel Borobudur Jakarta,” tulis dalam surat permohonan tersebut.
ARRUKI juga mendesak KPK bertindak tegas, apabila Djaka Budi Utama tidak mengindahkan pemanggilan dan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo ini.
“Djaka Budi Utama dapat diancam telah melakukan dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain itu KPK dapat melakukan upaya dengan menjemput paksa Djaka Budi Utama agar dapat dilakukan pemeriksaan terkait perkara korupsi tersebut,” lanjut pernyataan ARRUKI.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, ARRUKI mendesak KPK agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Djaka Budi Utama sebagai bentuk keseriusan, keberanian, dan tindakan profesionalitas dalam melakukan proses penegakan hukum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan ini diajukan.

