Jakarta (Tutur.co.id) – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam aliansi melaporkan Ade Armando dan beberapa pihak lainnya ke Bareskrim Polri terkait video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan aliansi ormas Islam pada Senin (4/5/2026) di Jakarta. Mereka menilai adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penyebaran potongan video ceramah JK yang dinarasikan tidak utuh.
Perwakilan pelapor dari LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menyatakan laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Laporan kepolisian yang kita buat… sudah diterima oleh kepolisian,” ujarnya di Bareskrim Polri.
Menurut pelapor, langkah hukum ini diambil untuk merespons keresahan yang muncul di masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik yang lebih luas.
“Kami ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif… yang bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” kata Syaefullah.
Selain Ade Armando, laporan juga mencantumkan nama Permadi Arya (Abu Janda) dan Grace Natalie. Ketiganya diduga menyebarkan potongan video ceramah yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Perwakilan pelapor lainnya menjelaskan bahwa narasi yang dibangun dari potongan video tersebut dianggap dapat memicu kegaduhan.
“Ada video yang tidak utuh… dibangun narasi yang mengarah pada perspektif yang tidak utuh di masyarakat,” ujarnya.
Pelapor juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk dokumen dan rekaman digital, kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terkait penghasutan dan penyebaran informasi melalui media elektronik.
Hingga saat ini, proses penanganan masih berada pada tahap awal di kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

