Ponorogo (tutur.co.id) – BGN menegaskan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono, Ponorogo, harus direlokasi karena tidak memenuhi standar teknis penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memberi tenggat waktu tiga bulan kepada pemilik untuk memindahkan dapur ke lokasi yang sesuai petunjuk teknis.
Selama proses relokasi, Nanik menekankan tanggung jawab penuh pengelola dan mitra untuk menjaga keamanan serta higienitas operasional dapur. Ia meminta seluruh kegiatan tetap berjalan dengan pengawasan ketat agar tidak muncul risiko yang membahayakan pelaksanaan program.
Relokasi dinilai mendesak karena dapur saat ini berada di lantai bawah bangunan bekas rumah burung walet dan berdekatan dengan rumah walet yang masih aktif. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah sanitasi. “Meski bagian atas bangunan telah ditutup, di sisi kanan dan kiri dapur masih terdapat rumah burung walet aktif, sehingga tetap menimbulkan potensi risiko sanitasi,” ujar Nanik.
Tak hanya soal lokasi, BGN juga menemukan sejumlah kekeliruan dalam desain dapur. Tata letak dinilai tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) maupun petunjuk teknis pembangunan SPPG. “Masa toilet di dalam area dapur dan bahkan tepat di depan pintu masuk,” katanya.
Permasalahan lain terlihat pada alur kerja dapur yang tidak tertata. Alur bahan pangan, makanan siap saji, dan ompreng kotor bercampur karena hanya terdapat dua pintu, bahkan salah satunya tidak berfungsi. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan kontaminasi bakteri dan mikroba. Dapur juga belum dilengkapi water heater untuk pencucian ompreng.
Nanik turut menyoroti penggunaan peralatan dapur bekas seperti chiller dan lemari pendingin, serta mempertanyakan lolosnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Temuan tersebut, menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi lanjutan agar pelaksanaan Program MBG berlangsung aman, higienis, dan sesuai standar.

