Jakarta (tutur.co.id) –Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026).
KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut menyatakan tidak menerima uang dari kasus yang menjeratnya. Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil saat menjabat semata-mata untuk keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut dikutip ANTARA.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan mulai menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam waktu yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selanjutnya pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Terbaru, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu berlanjut hingga akhirnya KPK melakukan penahanan.

