Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Yaqut Cholil Qoumas Datangi Gedung KPK, Langsung Diperiksa

Yaqut Cholil Qoumas Datangi Gedung KPK, Langsung Diperiksa

Hukum Toto Pribadi12 Maret 2026 / 16:21 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Yaqut Cholil Qoumas langsung diperiksa saat tiba di KPK (Foto: Tutur/Antara/ulthony Hasanuddin)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (12/03/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. “YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Kedatangan Yaqut menarik perhatian para jurnalis yang telah menunggu sejak siang hari. Saat ditanya mengenai kesiapannya jika harus menjalani penahanan oleh KPK, Yaqut memberikan jawaban singkat. “Tanya diri anda sendiri,” ujar Yaqut.

Awal Pengusutan Kasus

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah juga memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Penetapan Tersangka dan Gugatan Praperadilan

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, penetapan tersebut tidak langsung diterima oleh Yaqut. Pada 10 Februari 2026, ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga  Elza Sebut Sony Bohong, Krisna: Kalau Enggak Jujur Tidak Mungkin Keluar 41 Nama

Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Adapun Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.

Audit BPK dan Putusan Hakim

Perkembangan berikutnya terjadi pada 27 Februari 2026 ketika KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit itu, pada 4 Maret 2026 KPK mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Tak lama berselang, pada 11 Maret 2026, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu dapat terus dilanjutkan oleh KPK.

headline Kasus Korupsi kasus kuota haji Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNegara Kawasan Teluk Total Cegat 3.133 Rudal dan Drone Iran
Next Article Video: Hadiri Tasyakuran Danantara, Prabowo Tegaskan Tak Ingin Terima Laporan Manipulatif

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Momen Trump Samakan Iran dengan Serangan Pearl Harbour, Mata PM Jepang Melotot

Toto Pribadi20 Maret 2026 / 14:39 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.