Jakarta (tutur.co.id) – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus diselesaikan paling lambat Maret 2027. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI yang membahas RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Mahfud, penyelesaian revisi undang-undang tersebut penting untuk memastikan tahapan Pemilu 2029 berjalan sesuai jadwal. Selain itu, pengesahan lebih awal juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
