Surabaya (tutur.co.id) – Menjelang periode angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan para penumpang untuk mematuhi ketentuan barang bawaan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap barang pribadi selama perjalanan kereta api.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan perjalanan, sekaligus mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa mudik Lebaran.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa perusahaan telah menetapkan aturan jelas mengenai batas bagasi yang boleh dibawa penumpang ke dalam kabin kereta.
Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram atau dengan volume 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter tanpa dikenakan biaya tambahan.
Mahendro menjelaskan bahwa petugas akan melakukan pengecekan bagasi saat proses boarding di stasiun. Apabila barang bawaan penumpang melebihi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kereta kelas eksekutif, biaya kelebihan bagasi dikenakan sebesar Rp10.000 per kilogram, sedangkan untuk kelas ekonomi dikenakan tarif Rp2.000 per kilogram.
Karena itu, penumpang diimbau untuk memastikan berat dan ukuran bagasi sebelum keberangkatan agar tidak dikenakan biaya tambahan saat proses pemeriksaan di stasiun.
Daftar Barang yang Dilarang Dibawa ke Kereta
Selain batas bagasi, KAI juga menetapkan larangan membawa sejumlah barang demi menjaga keselamatan seluruh penumpang. Barang yang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta antara lain:
- Narkotika dan zat terlarang
- Bahan mudah terbakar atau berbahaya
- Senjata tajam atau senjata api tanpa izin
- Hewan peliharaan
- Barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain
Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan perjalanan serta memastikan kenyamanan seluruh pengguna layanan kereta api.
Penumpang Diminta Waspada Terhadap Barang Pribadi
Selain mematuhi aturan bagasi, KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan penumpang untuk menjaga barang bawaan agar tidak tertinggal atau tertukar selama perjalanan.
Mahendro menuturkan bahwa penumpang disarankan memberi identitas pada barang seperti label nama atau penanda khusus agar mudah dikenali.
Selain itu, barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan tetap berada dalam jangkauan penumpang selama perjalanan. Penumpang juga diminta memeriksa kembali seluruh barang sebelum turun dari kereta, termasuk yang disimpan di rak bagasi atas, bawah kursi, maupun kantong kursi.
Menurut Mahendro, secara prinsip barang bawaan merupakan tanggung jawab masing-masing penumpang. Namun demikian, petugas KAI tetap akan membantu mengamankan atau menelusuri barang yang tertinggal maupun tertukar di stasiun atau di dalam kereta.
Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Mudik
KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan selama periode angkutan Lebaran yang identik dengan lonjakan jumlah penumpang.
Pihaknya juga mengajak seluruh pelanggan kereta api untuk bersama-sama menaati aturan perjalanan demi menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman.
Penumpang yang menemukan barang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan diimbau segera melapor kepada petugas di stasiun maupun di dalam kereta agar dapat segera ditindaklanjuti. (sas)

