Jakarta (tutur.co.id) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pentingnya sistem keamanan siber yang konkret dan responsif untuk mencegah kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang kian marak di ruang digital.
Pernyataan itu disampaikan Arifah dalam peluncuran Shecure Digital Initiative (SDI) yang diinisiasi United Nations Population Fund (UNFPA) bersama ITSEC Asia di Jakarta, Senin.
“Regulasi adalah tameng awal. Kita membutuhkan solusi untuk mengatasi kekerasan di ruang digital. Di sinilah Shecure Digital Initiative menjadi relevan dan strategis,” kata Arifah.
Menurut dia, perlindungan digital tidak cukup hanya mengandalkan literasi. Negara dan pemangku kepentingan harus menghadirkan sistem keamanan siber yang berorientasi pada korban, responsif, serta mampu memberikan perlindungan teknis secara nyata.
Arifah menegaskan, KBGO bukan lagi sekadar persoalan virtual dengan dampak semu. Kekerasan di ruang digital dapat merusak reputasi, menghancurkan kesehatan mental, mengganggu pendidikan, bahkan mengancam keselamatan fisik korban.
“Di sinilah tanggung jawab negara untuk hadir, bukan reaktif, tetapi preventif dan sistemik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah membangun fondasi hukum dan kebijakan untuk mencegah kekerasan berbasis gender online, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengakui kekerasan berbasis digital hingga Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring.
Arifah mengingatkan, ketika perempuan dan anak merasa tidak aman lalu menjauh dari ruang digital, Indonesia berisiko kehilangan potensi besar, mulai dari suara di ruang publik hingga kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan inovasi generasi muda.
Karena itu, memastikan ruang digital yang aman dan inklusif dinilai sebagai tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditunda.

