Jakarta (Tutur.co.id) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Selasa (24/2/2026). Surat tersebut berisi permintaan untuk melakukan atensi khusus dalam bentuk monitoring, pemantauan dan kajian terhadap skema Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Kepolisian Republik Indonesia.
ICW memandang perlu untuk mendatangi KPK setelah melihat hasil laporan pada Desember 2025 lalu tentang investigasi afiliasi di balik yayasan mitra MBG yang berpotensi terjadi konflik kepentingan dan praktik patronase (pertukaran tidak seimbang) dalam pengelolaan yang melewati perantara Yayasan Kemala Bhayangkari, organisasi yang menaungi istri dari anggota kepolisian.
Pada surat tersebut, ICW juga melampirkan softcopy laporan lengkap terkait investigasi afiliasi di balik yayasan mitra MBG mulai dari hasil pemetaan awal terkait SPPG yang dikelola oleh cabang Yayasan Kemala Bhayangkari di tingkat kepengurusan daerah, estimasi jumlah uang negara yang akan diterima oleh Yayasan Kemala Bhayangkari serta sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar, khususnya berkenaan dengan manajemen konflik kepentingan.
“Kami datang ke KPK tetapi kali ini bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kai datang mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring,” kata Yassar Aulia, Staf Divisi Advokasi ICW dalam keterangan tertulisnya yang redaksi Tutur terima.
ICW menemukan bahwa setelah peresmian sekitar 1.179 SPPG Polri pada 13 Februari 2026, pengelolaan program tersebut dilakukan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari, termasuk cabang-cabangnya di tingkat daerah. Belum ditambah juga dengan banyaknya privilese kepada Polri yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN).
Lebih lanjut Yassar mengatakan, Yayasan Kemala Bhayangkari ini memiliki cabang di tingkat Polda maupun Polres dengan jumlah yang sangat besar serta struktur kepengurusan yang berbeda-beda. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan, mengingat posisi ketua yayasan umumnya dijabat oleh istri Kapolda atau Kapolres setempat.
“Indikasinya hampir semua Polres dan Polda memiliki Yayasan Kemala Bhayangkari. Lazimnya, ketua yayasan adalah istri dari Kapolres atau Kapolda,” ujarnya.
ICW juga menyoroti sejumlah keistimewaan yang dimiliki Polri dalam pengelolaan SPPG. Salah satunya, tidak adanya pembatasan jumlah unit SPPG yang dapat dikelola, berbeda dengan yayasan lain yang dibatasi maksimal 10 unit. Juga terkait dengan insentif sebesar Rp6 juta per hari yang tentu rawan penyelewengan dengan total dana sekitar Rp2 triliun.

