Jakarta (tutur.co.id) – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghadiri persidangan. Permohonan penundaan disampaikan kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putra dengan alasan benturan jadwal sidang lain. Sidang perdana tersebut turut dihadiri mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Kepada awak media, Yaqut menyatakan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah serta keterbatasan kapasitas di Arab Saudi yang diatur dalam nota kesepahaman antarnegara. Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menegaskan hingga kini tidak terdapat bukti aliran dana kepada kliennya maupun rilis resmi terkait nilai kerugian negara.
