Jakarta (tutur.co.id) – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan hukuman seberat-beratnya terhadap oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia. Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota, tanpa pandang bulu.
Listyo Sigit juga memerintahkan Kapolda dan Kadiv Propam untuk mengambil langkah tegas serta memproses perkara hingga tuntas. Ia menegaskan proses pidana dan kode etik akan berjalan secara transparan guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
