Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Tipikor sempat ditunda dua kali karena ketidakhadiran Nadiem. Adapun sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan.
“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang,” ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir kepada wartawan pada Senin (5/1/2026).
Menurut Ari Yusuf Amie, kliennya ingin segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan membuktikan kepada masyarakat bahwa dirinya bukan koruptor.
Sebelumnya, sidang perdana Nadiem sempat ditunda dua kali, yakni pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025, lantaran dia masih dalam kondisi sakit usah menjalani operasi. Dikatakan Nadiem baru pulih 21 hari setelah operasi berlangsung.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.
Sementara itu ketiga tersangka lainnya sudah menjalani sidang dakwaan pada 16 Desember 2025. Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Multyatsyah, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta Rp621,39 miliar terkait pengadaan chromebook yang tidak diperlukan dan bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Pada sidang itu, terungkap pula terdapat beberapa pihak yang diperkaya, antara lain Nadiem, yang menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

