Jakarta (Tutur.co.id) – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam skandal jual beli emas dari tambang ilegal. Nilai transaksi ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp25,8 triliun dan kini tengah didalami sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Intinya kita meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat. Akan dijelaskan secara khusus bila penyelidikan rampung, karena itu masih sedang berjalan,” kata Listyo Sigit Prabowo, Minggu 22 Februari 2026.
Sebelumnya diberitakan, melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, aparat menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Jawa Timur. Penggerebekan dilakukan terkait dugaan TPPU yang berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal.
Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas hasil tambang ilegal sebelum diedarkan ke pasar. Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam, penyidik mengamankan empat boks barang bukti berisi emas batangan, dokumen transaksi, serta alat bukti elektronik.

