Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Daerah»Skandal Emas Belasan Kilo Senilai Rp25,8 Triliun, Terkait Tambang Ilegal

Skandal Emas Belasan Kilo Senilai Rp25,8 Triliun, Terkait Tambang Ilegal

Daerah Toto Pribadi23 Februari 2026 / 01:21 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Penyidik Bareskrim membawa kotak plaatik berisi barang bukti saat penggeledahan di Jalan Tampomas, Surabaya, Jawa Timur (Foto: Antara/Didik Suhartono)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) -Skandal dugaan peredaran emas ilegal kembali mencuat. Bareskrim Polri menyita belasan kilogram emas dari tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, dalam pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena nilai transaksi yang ditelusuri aparat penegak hukum mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp25,8 triliun dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan di tiga titik berbeda di Surabaya dan Nganjuk. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan belasan kilogram emas batangan yang diduga merupakan hasil olahan dari tambang emas ilegal. Selain emas fisik, aparat juga menyita sejumlah dokumen transaksi dan barang bukti elektronik untuk mendalami aliran dana.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Penyidik menduga emas hasil tambang ilegal tersebut diproses, dipasarkan, lalu hasil penjualannya dialirkan melalui berbagai skema transaksi untuk menyamarkan asal-usulnya.

Jejak Tambang Ilegal Kalimantan Barat

Emas yang disita diduga kuat berasal dari tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut memang telah lama menjadi perhatian karena merusak lingkungan sekaligus merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti.

Dalam kasus ini, emas hasil tambang ilegal diduga dikirim ke Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut sebelum diperdagangkan. Pola distribusi lintas provinsi ini memperlihatkan adanya jaringan yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak.

Transaksi Fantastis Rp25,8 Triliun

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, nilai transaksi yang berkaitan dengan peredaran emas tersebut mencapai sekitar Rp25,8 triliun sepanjang 2019 hingga 2025. Angka ini menunjukkan dugaan praktik pencucian uang dalam skala besar.

Baca Juga  Jam Operasional Puskesmas Surabaya Selama Ramadan 2026 Disesuaikan, Layanan Kesehatan Tetap Buka

Penyidik mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan penggunaan rekening nominee, perusahaan cangkang, serta transaksi berlapis untuk menyamarkan hasil kejahatan. Pemeriksaan juga mencakup relasi bisnis dan jaringan distribusi emas.

37 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, pihak pengolah emas, hingga pihak yang diduga mengetahui alur distribusi dan transaksi keuangan.

Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Aparat menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik terkait pertambangan ilegal maupun TPPU. Ancaman pidana dalam kasus pencucian uang mencakup hukuman penjara dan penyitaan aset hasil kejahatan.

EMAS headline tambang tambang ilegal tinda pidana pencucian uang (TPPU) tppu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNezar Patria Jajaki Kerja Sama Semikonduktor dan AI di India, Dorong Indonesia Masuk Rantai Pasok Global
Next Article Skandal Emas Ilegal Senilai Rp28,5 Triliun, Ini Reaksi Kapolri

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Tensi Kawasan Teluk Kembali Memanas, Dubes Yaman Sowan Anis Matta

Toto Pribadi15 Juli 2026 / 19:55 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.