Jakarta (Tutur.co.id) – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyampaikan penjelasan dan klarifikasi di depan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas status laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Dalam RDP itu, anggota DPR mempertanyakan kewenangan MKMK menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Diskusi ini muncul terkait laporan masyarakat yang diterima MKMK soal pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Palguna menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap laporan etik belum berakhir dan belum ada putusan yang diambil. Ia mengingatkan bahwa apa yang tengah berlangsung adalah tahapan awal pemeriksaan, bukan keputusan akhir.
“Tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan Pak. Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua: satu, bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan,” kata Palguna.
Ia juga menegaskan kembali di hadapan anggota DPR bahwa laporan tersebut masih dalam proses verifikasi administrasi dan materi sebelum sidang etik dilanjutkan atau dihentikan.
Independensi MKMK Tidak Bisa Diintervensi
Di tengah pertanyaan Komisi III tentang batas kewenangan, Palguna memberikan penegasan penting mengenai prinsip independensi lembaga.
“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” katanya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa MKMK bekerja berdasar hukum acara dan sumpah jabatan tanpa campur tangan dari lembaga lain, termasuk dari DPR maupun hakim yang sedang diperiksa.
“Kami tetap berpegang pada hukum acara yag diberikan oleh peraturan Makamah Konstitusi No 11 tahun 2026. Itu kita suci kami pak. Kalau itu (substansi laporan) saya sampaikan lebih baik saya diberhentikan,” tegasnya.
Menanggapi usulan agar laporan terhadap Adies Kadir ditolak sejak awal, Palguna menjelaskan bahwa ketiadaan kewenangan menolak laporan secara sepihak karena prosedur mengatur bentuk penanganannya:
Menurutnya, jika laporan memenuhi persyaratan administrasi, tugas MKMK adalah memprosesnya lebih lanjut sesuai ketentuan. ”
Palguna juga menjelaskan bahwa setelah tahap pendahuluan selesai, pihak Majelis akan memberikan kesempatan kepada terlapor — dalam hal ini Adies Kadir — untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sebagai bagian dari asas peradilan yang adil.

