Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Dicecar DPR Soal Laporan Adies Kadir, Ketua MKMK: Lebih Baik Saya Diberhentikan

Dicecar DPR Soal Laporan Adies Kadir, Ketua MKMK: Lebih Baik Saya Diberhentikan

Hukum Toto Pribadi18 Februari 2026 / 19:23 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna (Foto: MK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyampaikan penjelasan dan klarifikasi di depan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas status laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Dalam RDP itu, anggota DPR mempertanyakan kewenangan MKMK menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Diskusi ini muncul terkait laporan masyarakat yang diterima MKMK soal pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Palguna menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap laporan etik belum berakhir dan belum ada putusan yang diambil. Ia mengingatkan bahwa apa yang tengah berlangsung adalah tahapan awal pemeriksaan, bukan keputusan akhir.

“Tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan Pak. Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua: satu, bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan,” kata Palguna.

Ia juga menegaskan kembali di hadapan anggota DPR bahwa laporan tersebut masih dalam proses verifikasi administrasi dan materi sebelum sidang etik dilanjutkan atau dihentikan.

Independensi MKMK Tidak Bisa Diintervensi

Di tengah pertanyaan Komisi III tentang batas kewenangan, Palguna memberikan penegasan penting mengenai prinsip independensi lembaga.

“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” katanya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa MKMK bekerja berdasar hukum acara dan sumpah jabatan tanpa campur tangan dari lembaga lain, termasuk dari DPR maupun hakim yang sedang diperiksa.

“Kami tetap berpegang pada hukum acara yag diberikan oleh peraturan Makamah Konstitusi No 11 tahun 2026. Itu kita suci kami pak. Kalau itu (substansi laporan) saya sampaikan lebih baik saya diberhentikan,” tegasnya.

Baca Juga  Nadiem Makarim Dengarkan Tanggapan JPU terhadap Pleidoinya, Hari Ini

Menanggapi usulan agar laporan terhadap Adies Kadir ditolak sejak awal, Palguna menjelaskan bahwa ketiadaan kewenangan menolak laporan secara sepihak karena prosedur mengatur bentuk penanganannya:

Menurutnya, jika laporan memenuhi persyaratan administrasi, tugas MKMK adalah memprosesnya lebih lanjut sesuai ketentuan. ”

Palguna juga menjelaskan bahwa setelah tahap pendahuluan selesai, pihak Majelis akan memberikan kesempatan kepada terlapor — dalam hal ini Adies Kadir — untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sebagai bagian dari asas peradilan yang adil.

Adies Kadir DPR headline Komisi III MKMK Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: [FULL] Palguna MKMK Tolak Buka Substansi Perkara Adies Kadir: Lebih Baik Saya Diberhentikan
Next Article BNN Ungkap Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba, DPR: Bukan Hal Sepele!

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Jadi Tuan Rumah Perundingan AS-Iran, Islamabad Lakukan Persiapan

Kristo Suryokusumo10 April 2026 / 21:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.