Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Ole Romeny Ungkap Rahasia Selalu Tajam Bersama Timnas Indonesia di GBK
  • Menang Atas Mozambik Tak Bikin Herdman Puas: Harusnya Cetak Lebih Banyak Gol
  • Grup K Piala Dunia 2026: Ronaldo dan Portugal Dikepung Pemburu Kejutan
  • Vietnam Mulai Mata-matai Kekuatan Timnas Indonesia
  • Garuda Terbang Tinggi, Gol Ole Romeny Bungkam Mozambik di GBK
  • Bagi-bagi Uang Korupsi: Bupati Muara Enim 5 Persen, Kadis 3 Persen
  • Grup J Piala Dunia 2026: Tiga Penantang Siap Menjegal Argentina
  • Menkes Dukung Empat Langkah Bos Baru BGN
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Nadiem Makarim Dengarkan Tanggapan JPU terhadap Pleidoinya, Hari Ini

Nadiem Makarim Dengarkan Tanggapan JPU terhadap Pleidoinya, Hari Ini

Hukum Ahmad Nuryaman09 Juni 2026 / 08:45 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan hari ini mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa 9 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat sidang sebelumnya, menjadwalkan agenda selanjutnya, giliran JPU membacakan tanggapan atas pleidoi yang telah dibacakan Nadiem.

“Replik atau tanggapan Penuntut Umum terhadap pleidoi advokat dan terdakwa di hari Selasa tanggal 9 Juni 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dilanjutkan mengetuk palu menandakan acara sidang telah selesai, Selasa 2 Juni 2026.

Adapun sebelumnya mantan bos Gojek itu bersama kuasa hukumnya telah membacakan pleidoinya yang mencapai 1.339 halaman diberi judul ‘Tafsir Sesat yang Memenjarakan’.

Dalam pleidoi tersebut, salah satunya diungkap soal konsekuensi hukum yang harus diterimanya padahal sudah melakukan penghematan anggaran. Pembelian laptop untuk mendukung digitalisasi pendidikan dianggapnya jauh dari harga pasaran.

“Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka kepada saya, diestimasikan biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows itu 148 juta per sekolah. Sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya 98 juta per sekolah,” ucapnya.

Oleh sebab itu ia merasa heran padahal keputusannya saat jadi menteri telah menghemat anggaran negara namun justru saat ini malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya dituntut 27 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” tambahnya.

Di hadapan majelis hakim, ia meyakinkan bahwa keputusan untuk memilih produk milik Google itu bukanlah keputusannya.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” pungkasnya.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Kalbar Ungkap 38 Kasus PETI, 73 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
JPU kasus Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor pleidoi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGrup G Piala Dunia 2026: Tidak Ada Lawan Mudah untuk Belgia
Next Article 6 Negara Favorit Juara Piala Dunia 2026: Siapa Paling Berpeluang Angkat Trofi?

Berita Lainnya

Bagi-bagi Uang Korupsi: Bupati Muara Enim 5 Persen, Kadis 3 Persen

09 Juni 2026 / 21:38 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula

09 Juni 2026 / 19:28 WIB

Laporkan Rismon dan Lechumanan, Roy Suryo: Sekali Tepuk Dua Lalat Tertangkap

09 Juni 2026 / 18:56 WIB

Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar dan Lechumanan ke Polda Metro Jaya

09 Juni 2026 / 17:56 WIB

Nadiem Buka-bukaan, Pola Kriminalisasi Jaksa Mirip Kasus Tom Lembong

09 Juni 2026 / 12:01 WIB

Kena OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam Saat Tiba di KPK

09 Juni 2026 / 10:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Impor LPG, DME hingga CNG

Toto Pribadi27 April 2026 / 19:30 WIB

Ole Romeny Ungkap Rahasia Selalu Tajam Bersama Timnas Indonesia di GBK

10 Juni 2026 / 05:00 WIB

Menang Atas Mozambik Tak Bikin Herdman Puas: Harusnya Cetak Lebih Banyak Gol

10 Juni 2026 / 02:00 WIB

Grup K Piala Dunia 2026: Ronaldo dan Portugal Dikepung Pemburu Kejutan

10 Juni 2026 / 00:00 WIB

Vietnam Mulai Mata-matai Kekuatan Timnas Indonesia

09 Juni 2026 / 23:00 WIB

Garuda Terbang Tinggi, Gol Ole Romeny Bungkam Mozambik di GBK

09 Juni 2026 / 22:34 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.