Jakarta (tutur.co.id) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang perumahan PT Hasana Damai Putra, yang tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa fasilitas rumah ibadah di Kabupaten Bekasi. Ketidakhadiran tersebut dinilai mengabaikan undangan resmi parlemen dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen pengembang dalam menyelesaikan persoalan warga.
Dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (18/2/2026), Habiburokhman menilai sikap tersebut sebagai bentuk arogansi. Ia menegaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti ketidakhadiran pihak pengembang, termasuk mempertimbangkan langkah lanjutan guna memastikan hak masyarakat terkait fasilitas rumah ibadah tetap terlindungi.
