Jakarta (Tutur.co.id) – Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 19 Februari 2026. Untuk menghormati Bulan Suci, Pemerintah Provinsi Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, umah pijat, hingga bar tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Andhika Permata menjelaskan, untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB.
Begitu juga sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman. Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Lalu, pada hari-hari tertentu yakni hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Pemprov DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Andhika menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.

